Registrasi K3L – Keamanan, Keselamatan, dan Kesehatan Lingkungan untuk produk listrik dan elektronik yang mengandung bahan berbahaya dapat dilakukan melalui OSS portal Kemendag.
K3L adalah standar yang harus dipenuhi oleh produk listrik dan elektronik yang mengandung bahan berbahaya sebelum diedarkan di pasar. Pendaftaran K3L dilakukan melalui Kemendag untuk mendapatkan tanda Registrasi K3L yang harus dicantumkan pada label atau kemasan produk.
Pendaftaran ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko keamanan yang dapat mengakibatkan kerugian atau kerusakan terkait dengan produk K3L.
Perusahaan yang bergerak dalam penjualan atau distribusi produk di pasar wajib melakukan registrasi K3L. Produk yang wajib didaftarkan harus memenuhi persyaratan keamanan dan menjalani pengujian sesuai dengan metode yang ditetapkan. Contoh produk yang diuji harus mewakili berbagai jenis kategori, jenis bahan, dan tahapan finishing.
Dasar Hukum Pengurusan K3L
Presiden Republik Indonesia, melalui Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2018, telah menetapkan prosedur dan pendaftaran barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup.
Peraturan Presiden ini mengatur penetapan jenis barang yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup berdasarkan kriteria Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar lain yang diakui, namun belum diberlakukan secara wajib. Jenis barang yang ditetapkan meliputi:
- Barang listrik atau elektronika
- Barang yang mengandung bahan kimia berbahaya
Penetapan jenis barang listrik atau elektronika didasarkan pada risiko kejutan listrik bagi konsumen, sementara penetapan jenis barang yang mengandung bahan kimia didasarkan pada kandungan kimia berbahaya bagi konsumen.
Barang Wajib K3L
Tidak semua barang wajib diregistrasi K3L. Berdasarkan ketentuan, barang-barang berikut ini harus diregistrasi K3L:
Barang Listrik dan Elektronika:
- Penghisap Debu (Vacuum Cleaner)
- Pemanggang Roti Listrik (Toaster)
- Penanak Nasi (Rice Cooker)
- Teko Listrik (Electric Kettle)
- Pengering Rambut (Hair Dryer)
- Tungku Gelombang Mikro (Microwave Oven)
- Pencukur Listrik
- Piranti Pijat Listrik
- Pemanas Air Sesaat (Electric Immersion Stick)
- Panci Listrik Serbaguna
- Oven Listrik Portabel (Electrical Portable Oven)
- Pelumat (Blender)
- Pengejus (Juicer)
- Pencampur (Mixer)
- Pemroses Makanan Listrik (Electrical Food Processor)
- Dispenser (Water Dispenser)
- Pengering Tangan Listrik (Hand Dryer)
- Catok Rambut Listrik
- Bor Listrik
- Gerinda Listrik
- Mesin Serut
- Gergaji Listrik
Barang yang Mengandung Bahan Kimia Berbahaya:
- Tekstil (Kain tenunan dan/atau rajutan dari kapas yang dicelup dan/atau dicetak, kecuali kain yang dicetak dengan tradisional batik)
- Pengering Rambut (Hair Dryer)
- Tungku Gelombang Mikro (Microwave Oven)
- Pencukur Listrik
- Piranti Pijat Listrik
- Pemanas Air Sesaat (Electric Immersion Stick)
- Panci Listrik Serbaguna
- Oven Listrik Portabel (Electrical Portable Oven)
- Pelumat (Blender)
- Pengejus (Juicer)
- Pencampur (Mixer)
- Pemroses Makanan Listrik (Electrical Food Processor)
- Dispenser (Water Dispenser)
- Pengering Tangan Listrik (Hand Dryer)
- Catok Rambut Listrik
- Bor Listrik
- Gerinda Listrik
- Mesin Serut
- Gergaji Listrik
Manfaat Menerapkan K3L
- Sistem yang telah terverifikasi
- Peningkatan citra positif dan kepercayaan terhadap perusahaan
- Peningkatan komunikasi internal perusahaan
- Peningkatan hubungan yang saling menguntungkan dengan pemasok
- Peningkatan kredibilitas dan profesionalisme usaha di mata konsumen, mitra bisnis, pemasok, investor, dan pihak lainnya
- Alat analisis kompetitor perusahaan
- Peningkatan motivasi, moral, dan kinerja karyawan
- Peningkatan produktivitas organisasi
- Jaminan kualitas produk/jasa dan prosesnya
- Pedoman Mutu yang telah disahkan
- Peningkatan kepercayaan pelanggan
Syarat Pengurusan K3L
Syarat-syarat untuk memperoleh registrasi barang K3L:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Memiliki izin usaha industri bagi produsen atau izin usaha perdagangan bagi importir.
- Melakukan pernyataan mandiri (self declaration of conformity) dengan melampirkan dokumen hasil uji laboratorium atas barang yang didaftarkan.
Kewajiban setelah mendapatkan registrasi K3L:
Setelah terdaftar, produsen atau importir wajib mencantumkan nomor registrasi barang K3L yang diperoleh pada barang, kemasan, dan/atau label yang mudah terbaca dan tidak mudah hilang. Setiap lima tahun, para pelaku usaha wajib melakukan registrasi ulang untuk pemutakhiran data registrasi barang K3L.
Anda ingin mengurus K3L ?
Silahkan kunjungi halaman pelayanan K3L kami