Memiliki sertifikasi K3L merupakan sebuah kewajiban bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang tertentu. Sertifikasi ini menjadi komitmen Anda untuk memenuhi Keselamatan, Kesehatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L).
Apa Itu K3L ?
K3L adalah singkatan dari Keselamatan, Kesehatan, Keamanan, dan Lingkungan. Melalui sertifikasi ini, Kemendag ingin menerapkan bahwa barang yang terkait dengan eamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor, sebelum beredar di pasar wajib untuk didaftarkan terlebih dahulu guna mendapatkan registrasi barang K3L.
Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Metode Pengujian, Tata Cara Pendaftaran, Pengawasan, Penghentian Kegiatan Perdagangan dan Penarikan Barang Terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L). Peraturan Menteri Perdagangan ini ditetapkan pada 25 Februari 2019 dan mulai berlaku pada 14 Agustus 2019.
Produk Yang Wajib Melakukan Uji K3L
Secara umum, produk yang diwajibkan untuk melakukan pengujian ini adalah Barang Listrik dan Elektronika, serta Barang yang mengandung bahan kimia berbahaya. Berikut adalah penjelasan lengkapnya :
1. Barang Listrik dan Elektronika
- Penghisap Debu (Vacuum Cleaner)
- Pemanggang Roti Listrik (Toaster)
- Penanak Listrik (Rice Coooker)
- Teko Listrik (Electric Kettle)
- Pengering Rambut (Hair Dryer),
- Tungku Gelombang Mikro (Microwave Oven)
- Pencukur Listrik
- Piranti Pijak Listrik
- Pemanas Air Sesaat (Electric Immersion Stick)
- Panci Listrik Serbaguna
- Oven Listrik Portable (Electrical Portable Oven)
- Pelumat (Blender)
- Pengejus (Juicer)
- Pencampur (Mixer)
- Pemroses Makanan Listrik (Electrical Food Processor)
- Dispenser (Water Dispenser)
- Pengering Tangan Listrik (Hand Dryer)
- Catok Rambut Listrik
- Bor Listrik
- Gerinda Listrik
- Mesin Serut
- Gergaji Listrik
Note : Parameter Uji berdasarkan standar SNI IEC yaitu kebocoran arus dan perlindungan terhadap bagian aktif yang dapat disentuh
2. Barang yang mengandung Bahan Kimia Berbahaya
- Tekstil
- Karpet
- Handuk, Seprai
- Sarung Bantal dan Sarung Guling, Bedcover
- Saputangan
- Selimut
- Kasur
- Alas kaki
- Eraser/Penghapus
- Alat Pewarna (Krayon)
Note : Parameter Uji berdasarkan standar SNI ISO yaitu Kandungan Logam Berat Terekstraksi (Cd, Cu, Pb, Ni), Kadar Foralmdehida, Kandungan Senyawa Amino pada zat warna Azo (22 senyawa azo yang tereduksi menghasilkan arylamine), Kandungan berbahaya pada Bahan kimia antiapi (Pentabromodiphenyl ether (PentaBDE), Kandungan berbahaya pada Bahan kimia antiair : Perfluorooctane sulfonate (PFOS); Perfluoroctanoic acid (PFOA), Kandungan Total Senyawa Phthalates: Bis (2-ethylhexyl) phthalate (DEHP); Di-butyl Phthalate (DBP); Benzyl butyl phthalate (BBP).
Syarat Pendaftaran K3L
Adapun syarat untuk melakukan uji K3L adalah sebagai berikut.
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Surat Pernyataan Mandiri (Self Declaration of Conformity)
Untuk persyaratan lengkapnya, silahkan hubungi kami
Cara Mendaftar K3L
Untuk melakukan pendaftaran sangatlah mudah, Anda bisa mengurusnya secara online melalui website Kementerian Perdagangan (http://simpktn.kemendag.go.id/). Anda bisa melakukan registrasi terlebih dahulu, melakukan pengisian data, dan setelah melewati langkah-langkah yang diperlukan maka Anda sudah bisa mendapatkan Sertifikasi Keselamatan, Kesehatan, Keamanan, dan Lingkungan Hidup.
Anda ingin mengurus K3L ?
Silahkan kunjungi halaman pelayanan K3L kami