Apakah perusahaan Anda menjalankan bidang yang berkaitan dengan PI ? Persetujuan Impor merupakan dokumen wajib untuk perusahaan yang menjalankan kegiatan impor. Namun, apa itu sebenarnya PI dan IT ? dan bagaimana cara membuat PI dan IT ? Simak selengkapnya dalam artikel ini.
Apa Itu PI (Persetujuan Impor) ?
Persetujuan Impor atau PI adalah sebuah izin atau persetujuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri terkait dengan kegiatan impor produk tertentu. Ketentuan dari persetujuan impor ini mengacu pada Permendag Nomor 82 Tahun 2019 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN dan Permendag Nomor 68 Tahun 2020 tentang KETENTUAN IMPOR ALAS KAKI, ELEKTRONIK, SERTA SEPEDA RODA DUA DAN RODA TIGA.
Syarat Pengurusan Persetujuan Impor
Berikut adalah beberapa persyaratan yang diperlukan untuk mengurus persetujuan impor :
- Registrasi (Perusahaan / Perorangan / Dinas / Asuransi /Angkatan Laut)
- Legalitas Perusahaan (SK, AKTA)
- Dokumen Pabrik
- Sektor (Tambang / non tambang)
- Identitas Penanggung Jawab Perusahan (e-KTP, Nomor Hp, Email, Jabatan)
Untuk mendapatkan persyaratan lainnya, silahkan hubungi kami
Cara Membuat Persetujuan Impor
Berikut kami jabarkan langkah-langkah singkat untuk membuat persetujuan impor.
1. Membuat Pertek/Rekomendasi Impor di Kemenperin R.I
Untuk mendapatkan PI Besi Baja sesuai dengan peraturan baru maka importir dengan status API-U dan API-P wajib membuat/mengajukan surat permohonan permintan rekomendasi impor besi baja melalui Kementerian Perindustrian untuk mendapatkan PerTek atau di sebut Peraturan Teknis.
2. Pengurusan Izin Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemendag R.I
Setelah mendapat surat rekomendasi Impor dari Kemenpein yang dinamakan Pertek maka importir wajib mengisi data di Akun Kemendag untuk mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dan turunannya.
Pengurusan persetujuan impor memiliki alur yang panjang. Anda dapat menghubungi kami, dan kami akan membantu Anda untuk pengurusan persetujuan impor
Bidang Persetujuan Impor Yang Berlaku di Indonesia
- PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya
- PI TPT
- PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna
- PI Bahan Baku Plastik
dan puluhan bidang lainnya.
Jasa Pengurusan PI (Persetujuan Impor)
Fildy Consultant melayani pengurusan izin persetujuan impor untuk kegiatan impor perusahaan Anda. Kami melayani semua bidang PI yang Anda butuhkan, yaitu :
- Jasa Pengurusan PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya
- Jasa Pengurusan PI Produk Kehutanan
- Jasa Pengurusan PI Produk Kehutanan Barang Contoh
- Jasa Pengurusan PI Ban
- Jasa Pengurusan PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna
- Jasa Pengurusan PI Bahan Baku Plastik
- Jasa Pengurusan PI Pelumas
- Jasa Pengurusan PI Perkakas Tangan
- Jasa Pengurusan PI Semen
- Jasa Pengurusan PI Pupuk
- Jasa Pengurusan PI Produk Hewan dari Jenis Lembu untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga Daging
- Jasa Pengurusan PI Produk Hewan dari Jenis selain Lembu – Daging Sisa dan Lemak
- Jasa Pengurusan PI Produk Hewan dari Jenis selain Lembu – Telur dan Mani
- Jasa Pengurusan PI Barang Komplementer, Barang Untuk Keperluan Tes Pasar, dan/atau Barang Untuk Pelayanan Purna Jual – Produk Hewan Olahan
- Jasa Pengurusan PI Beras Keperluan Umum
- Jasa Pengurusan PI Jagung Kebutuhan Pakan
- Jasa Pengurusan PI Jagung Bahan Baku Industri
- Jasa Pengurusan PI Mutiara
- Jasa Pengurusan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi
- Jasa Pengurusan PI Gula Kristal Mentah
- Jasa Pengurusan PI Gula Kristal Putih
- Jasa Pengurusan PI Komplementer, Barang Untuk Keperluan Tes Pasar, dan/atau Barang Untuk Pelayanan Purna Jual – Produk Kehutanan
- Jasa Pengurusan PI Bawang Putih
- Jasa Pengurusan PI Produk Hortikultura
- Jasa Pengurusan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara
- Jasa Pengurusan PI Barang Komplementer – Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya
- Jasa Pengurusan PI Garam Kebutuhan Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri
- Jasa Pengurusan PI Hasil Perikanan Bahan Baku / Penolong Industri
- Jasa Pengurusan PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet
- Jasa Pengurusan PI Intan Kasar
- Jasa Pengurusan PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi
- Jasa Pengurusan PI Tekstil dan Produk Tekstil (TPT)
- Jasa Pengurusan PI Tekstil dan Produk Tekstil Batik dan Motif Batik
- Jasa Pengurusan PI Alas Kaki
- Jasa Pengurusan PI Elektronik
- Jasa Pengurusan PI Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga
- Jasa Pengurusan PI Prekursor Non Farmasi
- Jasa Pengurusan PI Minyak Bumi
- Jasa Pengurusan PI Gas Bumi
- Jasa Pengurusan PI Bahan Bakar Lain – Bahan Bakar
Hubungi kami untuk mendapatkan informasi detailnya
Apa Itu Importir Terdaftar ?
Importir Terdaftar atau IT adalah perusahaan atau badan hukum yang telah mendapat pengakuan dari memberi perdagangan untuk mengimpor barang-barang tertentu yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan dari importir terdaftar ini mengacu pada Permendag No. 77 Tahun 2019 tentang PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK DI BIDANG PERDAGANGAN
Syarat Pengurusan Importir Terdaftar (IT)
Berikut adalah beberapa dokumen yang harus Anda siapkan untuk membuat izin IT.
- Copy Angka Pengenal Importir Umum (API-U)
- Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Copy Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
Untuk mendapatkan persyaratan lainnya, silahkan hubungi kami
Bidang Importir Terdaftar Yang Berlaku di Indonesia
- IT Minuman Beralkohol
- IT Telepon Seluler, Komputer (Handheld), dan Komputer Tablet
- IT Bahan Berbahaya
dan belasan bidang lainnya.
Jasa Pengurusan IT (Importir Terdaftar)
Fildy Consultant melayani pengurusan importir terdaftar untuk kegiatan impor perusahaan Anda. Kami melayani semua bidang IT yang Anda butuhkan, yaitu :
- IT Telepon Seluler, Komputer (Handheld), dan Komputer Tablet
- IT Bahan Berbahaya
- Importir Terdaftar Intan Kasar
- Importir Terdaftar Bahan Baku Plastik
- Importir Terdaftar Nitrocellulose
- Importir Terdaftar Minyak Bumi dan Gas Bumi
- Importir Terdaftar Bahan Bakar Lain
- Importir Terdaftar Prekursor Non Pharmasi
Hubungi kami untuk mendapatkan informasi detailnya