Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah wajib hukumnya bagi seluruh pelaku usaha yang melakukan kegiatan produksi. Salah satunya adalah SNI (Standar Nasional Indonesia) sebagai standar dasar yang ditetapkan pemerintah untuk berbagai hasil produksi.
Jika kita membicarakan mengenai hasil produksi baik itu barang, makanan, atau minuman di sekitar pasti jumlahnya tidak cukup dihitung menggunakan jari. Pertanyaannya adalah bagaimana memastikan kualitas dan keamanan dari produk yang biasa kita konsumsi tersebut ?
Berkaitan dengan hal ini, disinilah peran dari SNI. Diperlukan sebuah standar yang digunakan sebagai acuan, yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Tentunya bukan tanpa alasan pemerintah menetapkan peraturan tersebut, dengan pertimbangan tertentu semua akhirnya ditetapkan demi majunya perekonomian di Indonesia.
Jika Anda telah mengurus dan memiliki SNI, tentu seluruh kegiatan mulai dari produksi dan pemasaran bisnis Anda juga bisa dijalankan dengan lancar karena telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apa Itu SNI ?
SNI atau Standar Nasional Indonesia merupakan standar yang ditetapkan pemerintah dan satu-satunya berlaku di seluruh Indonesia. Standar ini dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) Indonesia. Perumusan SNI sendiri berlandaskan hukum pada PP 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.
Standar ini ditetapkan untuk diaplikasikan pada berbagai hasil produksi yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia, baik itu produksi perorangan maupun perusahaan. Pada umumnya SNI adalah bersifat sukarela, namun adalah wajib untuk beberapa produk yang telah disebutkan pada Peraturan Menteri Perdagangan No.72/M-DAG/PER/9/2015.
Produk-produk yang telah disebutkan pada peraturan tersebut, yang kualitasnya belum dibuktikan dengan standarisasi ini maka tidak diizinkan untuk beredar di pasaran.
Pada sebuah produk, SNI diberikan dalam bentuk label pada tiap-tiap barang yang telah sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah. Label tersebutlah yang akan menjamin bahwa kelayakan produk dan kualitasnya telah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Bagi konsumen, produk yang telah mendapatkan label ini menjamin hak dan keamanan konsumen ketika menggunakan barang tersebut. Konsumen akan merasa yakin dan nyaman ketika produk yang mereka gunakan sudah memenuhi standar yang berlaku.
Di sisi lain, pelaku usaha juga akan terlindungi hak dan kewajibannya dalam proses produksi dan pemasaran produk yang bersangkutan. Hal ini menimbulkan nilai lebih karena produsen akan memiliki jaminan pada kualitas barang yang membuat peluang untuk merambah ke pasar yang lebih luas semakin terbuka lebar.
Cara Mendaftar SNI
Mungkin Anda adalah seorang produsen yang masih belum paham mengenai cara mendaftarkan produk Anda untuk mendapatkan label SNI. Tentunya banyak faktor yang melatarbelakanginya, seperti rasa aman memproduksi barang yang bisa saja tidak memenuhi standar yang berlaku.
Mendaftar SNI adalah hal yang sangat penting bagi kelancaran sebuah usaha produksi, dan menjadi salah satu jalan untuk menjangkau pasar yang lebih luas. Dengan begitu Anda akan mendapatkan pemasukkan yang jauh lebih besar dibandingkan sebelum mendaftar.
Berikut adalah beberapa langkah-langkah yang bisa Anda ikuti untuk mendapatkan label SNI.
1. Isi Formulir Permohonan SPPT SNI
SPPT merupakan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI. Langkah pertama, ada harus mengisi formulir SPPT ini. Pada prosesnya, saat mengisi, Anda akan membutuhkan beberapa dokumen sebagai lampiran, yaitu :
- Fotokopi sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang dilegalisasi. Sertifikat ini bisa didapatkan di Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
- Hubungi kami untuk mengetahui selengkapnya
2. Verifikasi Permohonan
Langkah selanjutnya adalah akan verfikasi permohonan yang dilakukan oleh LSPro-Pustan. Dalam prosesnya, akan dilakukan verifikasi terhadap beberapa hal, yakni jangkauan lokasi audit dan kemampuan memahami bahasa setempat.
Proses ini biasanya akan memakan waktu satu hari dan setelah verifikasi selesai Anda akan diberi invoice soal rincian biaya yang harus dibayarkan.
3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen
Tahap berikutnya adalah pengecekan kesesuaian penerapan sistem manajemen mutu. Akan dilakukan pemeriksaan soal kelengkapan dan kecukupan dokumen sistem manajemen mutu produsen terhadap persyaratan SPPT SNI.
Dalam audit kecukupan, tim akan melakukan peninjauan terhadap dokumen Sistem Manajemen Mutu yang kita miliki. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam hal ini, koreksi harus dilakukan dalam waktu maksimal dua bulan.
4. Pengujian Sampel Produk
Dalam prosesnya, Tim LSPro-Pustan akan datang ke tempat produksi dan mengambil sampel produk untuk diuji. LSPro-Pustan Deperin menjamin para petugasnya ahli di bidang tersebut.
Proses pengujian ini dilakukan di laboratorium penguji atau lembaga inspeksi yang sudah diakreditasi. Jika dilakukan di laboratorium milik produsen, diperlukan saksi saat pengujian. Sampel produk diberi label contoh uji (LCU) dan disegel. Proses ini butuh waktu minimal 20 hari kerja.
Bila ternyata hasilnya belum sesuai, Anda akan diminta untuk menguji sendiri produk tersebut sampai sesuai, lalu dicek kembali oleh tim LSPro-Pustan.
5. Penilaian Sampel Produk
Laboratorium penguji menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji. Bila hasil pengujian tidak memenuhi persyarata, pemohon diminta segera melakukan pengujian ulang. Jika hasil uji ulang tak sesuai persyaratan, permohonan SPPT SNI ditolak.
6. Keputusan Sertifikasi
Setelah semua proses di atas selesai dilaksanakan, tim akan merapatkan hasil audit dan hasil uji. Semua dokumen audit dan hasil uji menjadi bahan rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin. Proses penyiapan bahan biasanya perlu waktu tujuh hari kerja, sedangkan rapat panel berlangsung selama satu hari.
7. Pemberian SPPT-SNI
LSPro-Pustan akan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan atau produsen yang bersangkutan setelah rapat panel usai.
Keputusan pemberian sertifikat oleh Panel Tinjauan SPPT SNI didasarkan pada hasil evaluasi produk yang memenuhi: kelengkapan administrasi (aspek legalitas), ketentuan, dan proses produksi serta sistem manajeman mutu yang diterapkan dapat menjamin konsistensi mutu produk.
Jika semua ketentuan itu terpenuhi, LSPro-Pustan Deperin akan menerbitkan SPPT SNI untuk produk pemohon.
Anda ingin mengurus SNI ?
Silahkan kunjungi halaman pelayanan SNI kami