Dalam beberapa waktu belakangan ini, pemerintah terus melakukan digitalisasi untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan berbagai dokumen. Salah satunya untuk membuat paspor dan pembuatan paspor, sekarang sudah bisa Anda buat sebagian secara online.
Hal ini tentunya sangat mempermudah masyarakat yang sedang ingin membuat paspor. Anda tidak perlu lagi menunggu di kantor imigrasi selama berjam-jam, untuk mendapatkan paspor Anda. Anda tetap perlu datang ke kantor imigrasi untuk menyerahkan dokumen persyaratan, wawancara, dan melakukan foto paspor. Walaupun begitu, dengan adanya pendaftaran secara online pastinya sedikit banyak akan membantu masyarakat.
Paspor adalah salah satu tanda pengenal yang wajib dibawa ketika bepergian ke luar negeri atau mengunjungi suatu negara. Paspor untuk Warga Negara Indonesia dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Paspor yang merupakan identitas resmi seorang warga negara berisi biodata seperti tempat dan tanggal lahir, foto, informasi kewarganegaraan, dan tanda tangan.
Syarat Untuk Membuat Paspor
Berikut adalah beberapa persyaratan dokumen yang Anda butuhkan untuk pembuatan paspor :
- E-ktp dan fotokopian
- Akta kelahiran
- Materai
- Surat nikah (jika sudah menikah)
Untuk mendapatkan persyaratan lengkapnya, silahkan hubungi kami
Cara Membuat Paspor (Pendaftaran Online)
Setelah semua persyaratan lengkap, mari lanjutkan ke cara pendaftarannya yang dilakukan secara online.
1. Daftar melalui website atau aplikasi
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah masuk ke portal https://antrian.imigrasi.go.id/ atau ke aplikasi Layanan Paspor Online. Aplikasi ini sudah tersedia di Play Store maupun App Store. Lalu daftarkan diri Anda dengan mengisikan data Anda, jika telah mendaftar, akun akan diverifikasi melalui email. Jadi pastikan dahulu email yang anda daftar benar dan juga aktif. Agar tidak menghambat proses pembuatan paspor.
2. Login kembali dengan akun anda yang telah terverifikasi
Langkah kedua adalah Anda masuk dengan data email dan password yang digunakan untuk mendaftar.
3. Pilih Kantor Imigrasi dan waktu kedatangan
Di langkah ketiga, setelah Anda masuk menggunakan akun Anda, maka Anda akan menemukan berbagai pilihan Kantor Imigrasi yang tersedia. Anda bisa memilih Kantor Imigrasi yang paling mudah untuk dijangkau, dan menariknya Anda tidak harus memilih kantor yang daerahnya sama dengan KTP.
Setelah memilih Kantor Imigrasi, Anda akan diminta untuk memilih tanggal kedatangan dan waktu kedatangan. Anda harus datang sesuai tanggal dan waktu yang telah Anda pilih untuk menyerahkan dokumen dan wawancara.
Dalam pemilihan waktu dan tanggal kedatangan, Anda sangat mungkin menemui bahwa waktu yang dipilih telah memenuhi kuota pembuatan paspor per-harinya. Perlu diketahui bahwa kuota pembuatan paspor itu dibatasi setiap harinya. Anda bisa mencoba mengubah jadwal kedatangan, sampai jadwal yang Anda pilih masih kosong.
4. Lengkapi data permohonan antri paspor tersebut dan data tersebut biasanya meliputi tanggal rencana pengurusan paspor.
5. Sebaiknya cek kembali jadwal antri yang anda ajukan, apakah telah disetujui atau belum.
6. Simpan atau cetak barcode antrian
Pada langkah keenam, setelah jadwal disetujui maka Anda akan menerima barcode antrian. Simpan barcode ini misalnya dengan melakukan tangkap layar atau screenshot, atau kalau perlu, print barcodenya. Barcode inilah yang harus Anda tunjukkan ke petugas saat baru datang, untuk mendapatkan antrian di hari ketika Anda datang ke kantor imigrasi untuk pembuatan paspor.
7. Datang ke Kantor Imigrasi yang sudah dipilih
Langkah terakhir, adalah Anda harus datang ke kantor imigrasi yang sudah Anda pilih. Datanglah ke kantor imigrasi yang Anda pilih dengan membawa dokumen-dokumen yang harus dibawa untuk membuat paspor. Bawa juga barcode yang sudah Anda simpan atau cetak tadi, lalu tunjukkan ke petugas, yang akan memindai (men-scan)-nya.
Setelah sampai di Kantor Imigrasi, silahkan tunggu sampai nomor antrian Anda dipanggil, setelah itu Anda diminta masuk ke ruangan wawancara untuk proses wawancara dan pengambilan foto untuk paspor baru Anda.
Sebagai tambahan informasi, dalam pengambilan foto, pastikan Anda menggunakan pakaian rapi berwarna putih dan berkerah. Ini adalah aturan yang berlaku, kami memastikan tidak ada saat Anda akan membuat paspor.
Biaya Pembuatan Paspor
Untuk biaya dalam pembuatan paspor, Anda bisa menghubungi tim kami
Syarat Pengurusan Paspor Hilang/Rusak
Jika paspor lama Anda hilang atau rusak, Anda akan harus mengurus kembali pembuatan paspor baru seperti yang lainnya. Bedanya, Anda harus langsung datang ke Kantor Imigrasi (tidak mendaftar lewat aplikasi), tentunya dengan kuota terbatas setiap harinya.
Berikut adalah syarat-syarat yang harus Anda siapkan jika ingin membuat paspor baru karena paspor lama hilang/rusak :
- Surat kehilangan dari kantor kepolisian setempat
- E-KTP yang masih berlaku
- Kartu Keluarga
- Membayar biaya beban (denda) paspor hilang sebesar Rp1.000.000 (tidak termasuk biaya pembuatan paspor)
Ketentuan :
- Jika ditemukan adanya unsur kekurang hati-hatian dan kehilangan terjadi karena hal yang di luar kemampuan, maka akan diberikan penggantian paspor biasa
- Jika ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit 6 (enam) bulan sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun
Anda ingin mengurus Pembuatan Paspor ?
Silahkan kunjungi halaman pelayanan Paspor kami