Sekarang, masyarakat sudah dipermudah dengan banyaknya terobosan yang dilakukan pemerintah. Salah satunya dengan Pembuatan SIM secara online, yang sudah pasti bisa Anda lakukan dimana saja dan kapan saja. Hanya dengan menggunakan gawai yang selalu ada di genggaman Anda, maka SIM pun sudah bisa Anda miliki.
Layanan pembuatan SIM secara online ini sudah ada sejak bulan April tahun 2021. Ini membuat masyarakat yang hendak mengajukan pembuatan SIM menjadi lebih mudah, dan pastinya tidak perlu keluar dari rumah karena pandemi yang sedang melanda. Masyarakat cukup menggunakan telepon genggam seluler dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi).
Dengan adanya Sinar ini, para pemohon SIM tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM di Satuan Penyelanggara Adminitrasi SIM (Satpas) Polri Daan Mogot, Jakarta Barat, atau kantor polres setempat. Masyarakat tidak perlu lagi menunggu dan mengantre untuk bisa mengurus SIM mereka.
Kepala Korlantas Polri pun mengatakan, pemilik SIM tidak lagi perlu datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan. Cukup dengan mengakses aplikasi dari ponsel. SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya juga akan diantar.
Ada lima jenis SIM yang berlaku di Indonesia berdasarkan kategorinya, yakni SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional. Perihal SIM diatur dalam Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012, di mana penggolongan SIM dibedakan berdasarkan fungsi kendaraan bermotor dan berat kendaraan bermotor. Selain itu penggolongan SIM ada dua jenis, yakni SIM Perseorangan dan SIM Umum.
Seperti diketahui, jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik maka kini berdasarkan tanggal penerbitannya. Dengan masa berlaku tetap lima tahun. Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.
Meski demikian, untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru. Para pemohon harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.
Syarat Pembuatan SIM
Berikut adalah syarat untuk membuat SIM :
- Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun.
- Kelengkapan dokumen KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter
- Isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)
Untuk syarat-syarat lengkapnya, silahkan hubungi kami
Biaya Pembuatan SIM
Untuk biaya dalam pengurusan SIM berbeda-beda, tergantung pada golongan yang Anda pilih sesuai kebutuhan. Rincian biaya lengkapnya, silahkan hubungi kami.
Anda ingin mengajukan Pembuatan SIM ?
Silahkan kunjungi halaman Layanan SIM kami