Cara Pendaftaran Merek Dagang Online UMKM Gratis – Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Ketika Anda ingin memulai bisnis yang menawarkan suatu produk maupun jasa, merek menjadi salah satu poin penting untuk dipertimbangkan. Merek dagang mampu menarik minat konsumen sehingga bisnis dapat menjadi sukses. Setelah Anda melakukan riset dan menentukan merek produk, untuk mematenkannya Anda perlu melakukan pendaftaran merek dagang.
Merek menjadi suatu hal yang tidak bisa disepelekan dalam dunia usaha. Merek yang Anda bangun menjadi identitas atau julukan bagi sebuah bisnis. Pendaftaran Merek dapat menghindarkan Anda dari penyalahgunaan akibat merek dagang Anda yang di-klaim orang lain, yang mengakibatkan kerugian waktu dan materi.
Sampai, sekarang sudah banyak sekali masalah yang terjadi karena tidak mendaftarkan sebuah merek dagang. Kita sebut saja perebutan hak atas merek antara Ruben Onsu sebagai pemilik bisnis makanan Geprek Bensu dengan I Am Geprek Bensu milik Benny Sujono.
Berkaca dari kejadian tersebut, alangkah baiknya kalau kita melakukan pendaftaran merek dagang demi kelangsungan bisnis. Kali ini akan kita bahas mengenai Cara Pendaftaran Merek Dagang Gratis Secara Online untuk UMKM.
Fungsi Merek
Dikutip dari indonesia.go.id, Merek berfungsi sebagai: tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan dengan produksi orang lain; Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya; Jaminan atas mutu barangnya; serta Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.
Berikut adalah beberapa manfaat yang Anda dapatkan secara otomatis ketika melakukan pendaftaran merek :
- Jaminan Perlindungan Hukum
- Terhindar dari Risiko Plagiarisme
- Meningkatkan Nilai Aset Perusahaan
- Mempermudah Membuka Bisnis untuk Waralaba
- Menjadi Identitas Perusahaan dan Kepercayaan untuk Konsumen
- Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
- Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
- Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Perhatikan beberapa hal ini agar Pendaftaran Merek Anda diterima !
Jangan terburu-buru untuk melakukan pendaftaran merek, berikut beberapa hal penting untuk Anda periksa sebelum pendaftaran merek diantaranya :
- Melakukan penelusuran. Penelusuran bisa dilakukan dengan search engine Google atau dengan mengunjungi halaman DJKI (http://dgip.go.id/) untuk memeriksa jika saja merek yang Anda punya sudah dimiliki atau didaftarkan oleh pihak lain. Merek Anda akan otomatis ditolak saat pendaftaran jika terbukti terdapat merek yang sama, olehnya itu penelusuran ini untuk mengantisipasi kondisi tersebut
- Anda perlu memastikan bahwa merek Anda tidak menjelaskan atau menerangkan produk atau jasa itu sendiri. Contohnya, mendaftarkan nama merek Sepatu untuk bisnis penjualan sepatu. Hal ini perlu Anda hindari
- Tidak hanya pertimbangan nama, penggunaan simbol atau lambang dan penggunaan jenis huruf harus diperhatikan. Jangan sampai memiliki kesamaan dengan merek-merek yang sudah ada
- Merek dagang tentunya tidak boleh melanggar aturan perundang-undangan, nilai moral, dan nilai agama. Misalnya, memasukkan lambang atau simbol ke-Tuhanan di dalam merek. Merek seperti ini otomatis akan ditolak.
- Merek yang didaftarkan tidak memiliki tujuan untuk mengecoh konsumen. Misalnya, di Indonesia telah ada KFC (Kentucky Fried Chicken) kemudian Anda ingin mendaftarkan merek Kemayoran Fried Chicken yang juga disingkat menjadi KFC untuk mengecoh pembeli, maka pengajuan merek akan ditolak
- Merek yang diajukan akan ditolak jika meniru atau menyerupai simbol, nama, lambang pihak lain tanpa adanya persetujuan.
Syarat Pendaftaran Merek
Berikut adalah persyaratan yang Anda butuhkan untuk melakukan pendaftaran merek :
- Surat Permohonan dalam rangkap dua yang diketik dalam bahasa Indonesia yang diketik dalam format yang telah disediakan, memuat tanggal, bulan dan tahun permohonan; nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon; nama lengkap dan alamat kuasa, apabila pemohon diajukan melalui kuasa; warna-warna apabila Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna; nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran Merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas
- fotokopi KTP, sedangkan bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
- fotokopi akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum;
- fotokopi peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (Merek kolektif);
- surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
Untuk persyaratan lengkapnya, silahkan hubungi kami
Cara Melakukan Pendaftaran Merek Dagang secara Online
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran merek dagang secara online melalui website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual :
- Registrasi di akun merek.dgip.go.id
- Klik tambah untuk membuat permohonan baru
- Pesan kode biling dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas
- Lakukan pembayaran sesuai taguihan pada aplikasi SIMPAKI
- Isi seluruh formulir yang tersedia
Jika tak ada keberatan, Kemenkumham lalu akan melakukan pemeriksaan substantif dalam waktu 150 kerja dan jika disetujui akan didaftarkan untuk kemudian mendapatkan sertifikat.
Untuk mengetahui langkah-langkah lengkap untuk melakukan pendaftaran merek dagang secara online, silahkan hubungi kamiAnda ingin mengurus Pendaftaran Merek ?
Silahkan kunjungi halaman pelayanan Pendaftaran Merek Dagang kami