Pada beberapa waktu belakangan ini, Indonesia mengalami peningkatan dalam dunia usaha. Hal ini terlaksana pada berbagai sektor terutama sektor ekonomi dan bisnis. Tentunya disini peran pengusaha sangatlah penting, seiring keinginan mereka untuk membuat usaha baik dalam skala kecil maupun besar.
Salah satu bentuk badan usaha yang paling sering dipilih dan diminati oleh para pelaku usaha adalah dalam bentuk PT atau Perseroan Terbatas. PT menjadi salah satu jenis badan usaha yang paling sering digunakan oleh para pengusaha dalam menjalankan bisnisnya.
Mungkin Anda berkunjung ke halaman ini ingin mengetahui bagaimana cara membuat pt, bagaimana proses, dan bagaimana persyaratan dalam pendirian pt. Berikut telah kami rangkum secara detil hal-hal yang harus Anda ketahui sebelum memulai pendirian pt.
Apa Itu PT ?
Perseroan Terbatas atau PT merupakan bentuk badan hukum yang berfungsi untuk menjalankan kegiatan usaha yang terdiri atas modal dasar yang berupa saham. Seseorang bisa dikatakan sebagai pemilik PT apabila memiliki bagian dari saham sebesar jumlah yang ditanamkannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tertulis bahwa perusahaan dengan jenis Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau disebut juga persekutuan modal.
Dalam pelaksanaan Perseroan Terbatas, diperbolehkan terjadinya perubahan organisasi atau kepemilikan perusahaan tanpa harus membubarkan atau mendirikan perusahaan baru, sebab modal saham yang dimiliki Perseroan Terbatas bisa dijual kepada pihak lain.
Karakteristik Utama PT
Perseroan Terbatas memiliki karakteristik utama yang tidak dapat dipisahkan, yaitu :
- Berorientasi untuk memperoleh keuntungan
- Terdiri minimal 2 orang (ditentukan oleh skala usaha)
- Modal perusahaan berupa saham, dan dapat dengan mudah diperjual belikan
- Tanggung jawab pemegang saham sesuai dengan yang telah disetorkan ke perusahaan
- Pemisahan antara harta perusahaan dan pribadi
- Keputusan ditentukan saat dilakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
Dasar Hukum PT
Peraturan dan hukum tentang Perseroan Terbatas telah diatur dan dibuat oleh pemerintah, dan tertuang di beberapa kitab, yaitu :
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHD)
- UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Biaya Jasa Hukum Notaris untuk Pendirian Perseroan Terbatas Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Keuntungan Memilih Perseroan Terbatas
- Aktivitas usaha lebih luas, Pendirian PT memungkinkan pemilik usaha untuk ekspansi bisnis nya ke sektor lain, mulai dari pariwisata, makanan, hingga konstruksi
- Mendapat perlindungan hukum, Dengan status PT yang terdaftar dan sesuai dengan perundan undangan yang berlaku maka pendirian pt memastikan perlindungan hukum yang sah
- Modal tidak terbatas, Keunggulan PT yang lain adalah dapat memperoleh modal berupa pinjaman dalam jumlah besar dan tidak hanya terbatas pada saham dan obligasi
- Keberlangsungan perusahaan terjamin, Aturan dan birokrasi yang jelas membuat kecil terjadinya konflik dan kecurangan dalam perusahaan
- Adanya pembatasan tanggung jawab, Kerugian yang dialami oleh suatu PT, maka pemegang saham tidak akan dibebankan tanggung jawab melebihi jumlah saham yang dimilikinya
- Adanya pemisahan harta Dalam suatu PT terdapat pemisahan antara harta perusahaan dengan harta pribadi yang dimiliki oleh pemegang saham. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian dalam perusahaan maka tidak akan melibatkan harta pribadi pemegang saham
- Nilai pajak, Bagi pelaku usaha besar, pendirian PT dapat memberikan keuntungan dalam hal pajak, karena besaran pajak yang harus dibayarkan akan lebih kecil dibandingkan jika membayar secara perorangan atau pribadi
- Profesionalitas, Perusahaan akan bergerak secara lebih profesional karena terdapat manajemen pengelolaan yang ahli
- Ekspansi, Pendirian PT membuat perusahaan dapat melebarkan usaha yang dijalankan ke skala yang lebih besar, atau bahkan melakukan PMA
Syarat Pendirian PT [Update 2021]
Beberapa persyaratan dokumen ini wajib Anda siapkan sebelum memulai pengurusan pendirian PT, antara lain :
Syarat umum
- Fotocopy E-KTP Pemegang Saham
- Fotocopy Kartu Keluarga Penanggung Jawab Perusahaan
- NPWP 1 Jawab Perusahaan
- Fotocopy PBB (beserta bukti bayar 1 tahun terakhir)
- Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh RT atau RW setempat
- Foto Kantor (Luar dan Dalam)
Syarat khusus
Untuk persyaratan lengkapnya, silahkan hubungi kami
Prosedur dan Proses Pendirian PT 2021
1. Pengecekan dan Pemesanan Nama Perusahaan oleh Notaris
Pada Tahap ini, Anda harus menyediakan beberapa opsi nama untuk dicek oleh notaris. Notaris akan mengecek di sistem AHU (Administrasi Hukum Umum). Hal ini bertujuan untuk mengkonfirmasi apakah nama yang diajukan bisa digunakan atau sudah digunakan perusahaan lain.
Berikut beberapa poin panduan untuk pemilihan nama perusahaan :
- Nama perusahaan tidak boleh sama dengan nama perusahaan lain yang telah berdiri
- Nama perusahaan harus terdiri dari minimal 3 kata berbahasa Indonesia
- Nama perusahaan harus tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan
- Nama perusahaan harus sesuai dengan tujuan atau bidang usaha perusahaan
2. Pembuatan Draf Akta oleh Notaris
Setelaha nama yang telah dicek dinyatakan bisa digunakan dan telah dipesan, maka langkah selanjutnya adalah pembuatan draf Akta Perusahaan sesuai dengan data perusahaan yang telah disepakati oleh para pengurus dan pemegang saham.
Data perusahaan biasanya berisi sebagai berikut :
- Nama PT
- Tempat dan Kedudukan
- Bidang Usaha
- Modal & Kepemilikan Saham
- Struktur Kepengurusan Perusahaan
Draf awal yang telah dibuat akan diberikan untuk dicek. Setelah itu Anda bisa meminta revisi apabila terdapat kesalahan, sebelum melanjutkan ke proses tanda tangan draf akta.
3. Finalisasi dan Tanda Tangan Draf Akta
Setelah draf memiliki isi data yang sesuai dengan yang diberikan, maka Anda harus melakukan penandatanganan dan cap jempol pada draf akta. Setiap pemegang saham wajib hukumnya untuk melakukan penandatanganan dan cap jempol ini.
Selanjutnya, setelah penandatanganan dan cap jempol selesai, notatis akan membuat salinan Akta Pendirian Perusahaan dan mendaftarkan Akta tersebut di Kemenkumham. Anda akan mendapatkan Salinan Akta beserta SK Kemenkumham, ini bertujuan sebagai tanda pengesahan penggunaan akta tersebut.
Selain itu Notaris juga akan sekaligus mendaftarkan NPWP Perusahaan baru Anda ke KPP terkait berdasarkan data Akta yang sudah dimasukkan oleh notaris.
4. Pengurusan NPWP & SKT Perusahaan
Jika NPWP Perusahaan telah didaftarkan, kartu fisik NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) akan diterbitkan oleh KPP dengan syarat utama yaitu telah melengkapi semua dokumen yang diperlukan.
Umumnya, KPP akan mengecek apakah data penanggung jawab yang didaftarkan pada NPWP Perusahaan tersebut sudah benar, status NPWP sudah diperbarui, dan apakah ada tunggakan pajak pada NPWP pribadi masing-masing pengurus dan pemegang saham.
Jika terdeteksi bahwa terdapat data pribadi yang kurang dan/atau laporan pajak yang belum terlapor, maka pembuatan NPWP PT Anda bisa terganggu. Maka dari itu, sangat kami sarankan Anda untuk memastikan bahwa seluruh laporan SPT Tahunan dan data pribadi yang Anda berikan sudah terlapor dengan baik.
5. Pendaftaran dan Pembuatan NIB
NIB (Nomor Induk Berusaha) berfungsi sebagai nomor pengenal sebuah badan usaha. NIB merupakan pembaharuan dokumen legalitas yang menggantikan TDP, API, NIK, dan RPTKA jika diperlukan.
Sudah wajib hukumnya sebuah perusahaan memiliki NIB, maka dari itu Anda wajib untuk membuat NIB guna melengkapi dokumen legalitas perusahaan Anda. Anda bisa menghubungi kami untuk melakukan pembuatan NIB.
6. Pengajuan Izin Usaha dan Izin Lokasi
Izin Usaha baru bisa diterbitkan setelah NIB terbit. Izin Usaha merupakan pengganti dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dahulu menjadi salah satu dokumen legalitas yang diperlukan oleh sebuah perusahaan.
Sementara, Izin Lokasi merupakan dokumen legalitas pengganti domisili.
Anda ingin mengurus Pendirian PT ?
Silahkan kunjungi halaman pelayanan PENDIRIAN PT kami