Pada dasarnya dumping merupakan istilah yang sering digunakan dalam dunia perdagangan internasional. Praktek ini bukanlah hal baru dan telah dilakukan selama berabad-abad.
Namun, istilah dumping menjadi salah satu isu paling serius dalam dunia perdagangan internasional karena berkaitan dengan kejahatan dan dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar. Jadi sebenarnya, apa itu dumping ?
Nah pada kesempatan kali ini, mari kita bahas bersama tentang dumping secara lengkap dalam dunia perdagangan internasional dan perekonomian suatu negara.
Pengertian Dumping
Dumping adalah kegiatan menjual barang di pasar internasional dengan menetapkan harga yang lebih rendah atau lebih murah dari harga pasar di dalam negeri. Dalam dunia perdagangan internasional tentunya kita mengenal istilah eksportir dan importir.
Eksportir adalah pihak yang berbentuk badan usaha atau negara yang menjual produk atau komoditasnya ke pasar luar negeri atau negara lain. Sedangkan importir adalah pihak yang membeli produk atau komoditas dari luar negeri atau negara sahabatnya.
Kegiatan dumping ini sering dilakukan oleh eksportir yang menjual produk atau komoditasnya ke negara lain dengan harga yang lebih murah, baik di pasar domestik maupun importir atau eksportir.
Seperti kita ketahui bersama bahwa berbagai negara yang tergabung dalam World Trade Organization (WTO) telah menyepakati perdagangan bebas. Artinya, setiap hambatan yang terjadi dalam perdagangan internasional, baik berupa tarif maupun non-tarif, harus dihilangkan.
Oleh karena itu, suka tidak suka, setiap produsen harus menghadapi persaingan di dalam dan luar negeri. Sebab, perdagangan bebas akan berpengaruh pada mempermudah barang masuk dan keluar dari negara-negara yang tergabung dalam WTO
Ketatnya persaingan pasar seringkali berujung pada kegiatan dumping yang menjadi isu dalam dunia perdagangan internasional. Kegiatan dumping dianggap sebagai bentuk persaingan tidak sehat karena dapat menimbulkan kerugian bagi industri dalam negeri dimana dilakukan kegiatan penjualan yang merugikan mereka.
Dalam perjanjian yang disebut Agreement on Trade in Goods dan disetujui oleh negara-negara anggota WTO, memang tidak ada larangan kegiatan dumping ini.
Namun, berbagai negara sepakat untuk mencoba menanggulangi kegiatan dumping dengan menerapkan Anti-Dumping Customs atau BMAD. BMAD dapat diterapkan apabila kegiatan dumping dapat menimbulkan dampak yang mampu merusak dan juga merugikan produsen pasar pesaing di negara pengimpor.
Tujuan Dumping
Praktik dumping dilakukan dengan berbagai motivasi dan tujuan. Beberapa tujuan di antara praktik dumping ini adalah sebagai berikut :
- Mendapatkan keuntungan maksimal dengan diskriminasi harga dengan mengekspor atau menjual produk atau komunitas di negara lain dengan menetapkan harga yang lebih rendah dari harga produk yang dijual di negara eksportir atau importir
- Mencegah kelebihan stok barang di pasar dalam negeri akibat kelebihan produksi, sehingga perlu diekspor atau dijual ke negara lain dengan harga yang jauh lebih murah
- Melakukan monopoli pasar dengan melumpuhkan atau mematikan bisnis pesaing dengan merusak pasar dengan memasang harga produk yang lebih rendah, sehingga pesaing tidak kuat dalam permodalan dan strategi pesaing akan runtuh dengan sendirinya
Dengan menurunkan pesaingnya, produsen dapat lebih menguasai pangsa pasar sehingga akan lebih mudah untuk menetapkan harga, meskipun pada awalnya mereka harus menerima kerugian dalam waktu yang relatif singkat.
Kelebihan dan Kekurangan Aktivitas Dumping
Sebagai strategi bersaing yang dianggap curang dan tidak sehat, harus kita akui bahwa kegiatan dumping ini dapat memberikan keuntungan dan kerugian.
Kelebihan Aktivitas Dumping
Beberapa keuntungan dari kegiatan dumping adalah sebagai berikut :
1. Membantu Krisis Pangan Negara Lain
Untuk memenuhi kebutuhan produk atau komoditas antar negara. Ada kalanya suatu negara memang mengalami krisis produksi atau komoditas tertentu, sehingga untuk dapat memenuhi ketersediaan produk dalam negeri harus dilakukan kegiatan impor.
Namun di sisi lain, ada juga negara yang mengalami kelebihan produksi suatu komoditas, sehingga mampu memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri dengan kegiatan ekspor.
Dengan demikian, menjual komoditas ke pasar luar negeri dengan harga rendah tidak selalu dianggap sebagai aktivitas negatif. Adanya perbedaan pasar antara masing-masing negara pengimpor dan pengekspor dapat mempengaruhi harga komoditas yang lebih murah.
2. Memperluas Pangsa Pasar
Dalam memperluas dan meningkatkan pangsa pasar, harus diakui banyak pesaing di bidang ekonomi, apalagi jika cakupannya sudah internasional. Hal ini akan menimbulkan persaingan yang sangat ketat, sehingga upaya menjangkau dan memperluas pasar akan semakin sulit.
Nah, kegiatan dumping ini mampu meningkatkan dan juga memperluas pasar. Rendahnya harga produk yang ditawarkan di pasar luar negeri mampu menarik perhatian importir untuk dapat terlibat langsung dalam kegiatan perdagangan internasional.
3. Meningkatkan Pendapatan Devisa Negara Pengekspor
Perlu digarisbawahi bahwa pembayaran suatu produk dalam perdagangan internasional dilakukan dengan menggunakan mata uang asing. Kegiatan dumping yang mampu meningkatkan pangsa pasar mampu meningkatkan perolehan devisa atau valuta asing yang diperoleh dari negara asal eksportir.
Kekurangan Aktivitas Dumping
Meski harus diakui kegiatan ini memiliki kelebihan, namun praktik dumping juga memiliki kekurangan. Kerugian ini tidak hanya akan dirasakan oleh importir, tetapi juga oleh eksportir. Beberapa kelemahan praktik dumping adalah sebagai berikut :
1. Merusak Harga Pasar
Rendahnya harga ekspor komoditas produk sejenis di negara pengimpor dapat menimbulkan diskriminasi harga. Hal ini dapat menimbulkan kerugian bagi negara.
2. Membunuh Produsen Pesaing
Kegiatan dumping yang dianggap sebagai bentuk persaingan tidak sehat bertujuan untuk mematikan persaingan usaha yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri. Mereka berharap dengan menetapkan harga yang lebih rendah dan menjualnya ke pasar internasional, mereka bisa mencuri pangsa pasar itu.
3. Eksportir Berpotensi Mengalami Kebangkrutan
Faktanya, kerugian dari kegiatan dumping ini tidak hanya akan dirasakan oleh produsen pesaing di negara pengimpor, tetapi juga bagi eksportir. Penjualan produk yang terlalu rendah justru akan membuat eksportir tidak mampu menutupi biaya produksi yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Contoh Kasus Aktivitas Dumping
- Penjualan ponsel merek Xiaomi di Indonesia lebih murah dibandingkan harga jual Xiaomi di China (negara asal)
- Penjualan karpet oleh China di Indonesia yang harganya lebih rendah dari harga produk Indonesia
- China menjual sutra di India dengan harga murah, padahal India adalah produsen sutra
- Dominasi tepung terigu asal Turki di Indonesia pada tahun 2009 karena harga tepung terigu asal Turki lebih murah dibandingkan tepung terigu dalam negeri
- Penjualan ban oleh China di Amerika Serikat (AS) dengan harga lebih rendah dari harga pasar di AS
Peraturan Aktivitas Dumping di Indonesia
Pada dasarnya Indonesia sendiri sudah melarang praktik dumping, hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Indonesia melarang praktik ini demi menciptakan persaingan yang lebih sehat dan adil.
Importir juga tidak boleh bermain-main dengan harga palsu, karena penetapan harga jual produk ekspor harus disesuaikan dengan ketentuan yang ada. Selain itu, larangan praktik dumping juga dilakukan untuk menjaga harga produk sejenis, baik di pasar dalam negeri maupun luar negeri.
Meski termasuk dalam sektor ekonomi, kegiatan dumping dalam perdagangan internasional juga memiliki nuansa politik tertentu. Berbagai negara yang melakukan praktik curang ini biasanya ingin menguasai pangsa pasar luar negeri, mencapai target penjualan, dan menghindari penimbunan barang atau mencuci gudang.
Menurut mereka, menjual barang dengan harga yang jauh lebih murah akan dapat memberikan keuntungan lebih dari sekedar menimbun dan tidak mengubahnya menjadi uang. Beberapa negara lain yang telah melakukan kegiatan dumping ini adalah Jepang, Singapura, dan juga China.
Namun, apapun alasan terjadinya praktik dumping, di dunia internasional praktik tersebut merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Karena selain menimbulkan kerugian, dumping juga dapat merusak tatanan di pasar dalam dan luar negeri. Selain itu, dumping juga dapat memicu persaingan tidak sehat dan tidak sehat.
Kesimpulan
Demikian penjelasan lengkap tentang dumping. Dari penjelasan lengkap di atas, dapat kita simpulkan bahwa dumping merupakan suatu kegiatan yang dianggap curang dalam dunia perdagangan internasional karena dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi negara pengimpor.
Meskipun ada beberapa keuntungan yang dapat diperoleh dari kegiatan ini, namun tidak dapat dipungkiri bahwa kerugian dari dumping lebih besar dari pada manfaatnya. Jadi, jika Anda pelaku bisnis impor atau ekspor, cobalah untuk lebih sehat dalam melakukan persaingan pasar, baik di pasar dalam negeri maupun luar negeri.