kbli untuk event organizer

Panduan Lengkap Memilih KBLI Untuk Event Organizer

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan sistem penggolongan kegiatan usaha yang digunakan di Indonesia. Mengetahui kode KBLI untuk event organizer yang tepat untuk usaha Anda penting untuk berbagai keperluan, seperti pengurusan izin usaha, pelaporan pajak, dan tender proyek.

Fungsi Kode KBLI

  • Standarisasi Penggolongan Usaha : KBLI menyediakan kerangka kerja yang seragam untuk mengklasifikasikan berbagai jenis usaha di seluruh Indonesia. Hal ini memudahkan identifikasi jenis usaha tertentu, analisis data ekonomi, dan penyusunan kebijakan terkait sektor usaha.
  • Kemudahan Pengurusan Izin Usaha : Kode KBLI untuk event organizer menjadi dasar untuk menentukan jenis izin usaha yang diperlukan. Ketika Anda mendaftarkan usaha melalui OSS (Online Single Submission), pemilihan kode KBLI yang tepat akan memunculkan izin usaha yang relevan dengan bidang usaha Anda.
  • Pelaporan Pajak : Kode KBLI digunakan untuk menentukan jenis pajak yang harus dibayar oleh pelaku usaha.
  • Peluang Bisnis : Beberapa tender proyek pemerintah atau swasta mungkin mensyaratkan peserta tender memiliki kode KBLI tertentu. Memilih kode KBLI untuk event organizer yang sesuai dapat membuka peluang Anda untuk mengikuti tender tersebut.

Kode KBLI untuk Event Organizer (Penyelenggaraan Acara)

Seperti yang disinggung sebelumnya, ada beberapa kode KBLI yang mungkin relevan untuk usaha penyelenggaraan event, tergantung pada spesifikasi layanan yang Anda tawarkan. Berikut penjelasan lebih rinci untuk tiap kode :

82302: Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event) : Kode ini mencakup kegiatan pengaturan dan penyelenggaraan event khusus, baik atas dasar permintaan klien untuk mewujudkan tujuan yang diharapkan melalui rangkaian acara yang diadakan, maupun event khusus yang dirancang sendiri oleh penyelenggara. Contoh event khusus yang termasuk dalam kategori ini antara lain:

  • Pernikahan
  • Ulang tahun
  • Peluncuran produk
  • Pesta perusahaan
  • Acara amal
  • Seminar dan workshop khusus

8230: Jasa Penyelenggara Kegiatan (Event Organizer): Kode ini mencakup kegiatan penyelenggaraan berbagai macam event, dalam skala besar maupun kecil. Jenis event yang termasuk dalam kategori ini bisa lebih luas, seperti:

  • Pameran dagang
  • Konser musik
  • Festival budaya
  • Konferensi dan seminar
  • Perlombaan
  • Event promosi dan pemasaran

Menentukan Kode KBLI yang Tepat

Memilih kode KBLI yang paling sesuai dengan usaha Anda penting untuk memastikan keakuratan data dan kemudahan dalam menjalankan usaha. Jika Anda masih ragu-ragu dalam menentukan kode KBLI untuk event organizer yang tepat, berikut beberapa tips yang dapat membantu :

  •  Pelajari uraian lengkap dari tiap kode KBLI : Badan Pusat Statistik (BPS) menyediakan website resmi yang memuat uraian lengkap dari tiap kode KBLI. Anda dapat mengakses website tersebut untuk memahami cakupan kegiatan yang termasuk dalam tiap kode.
  • Konsultasikan dengan konsultan atau pihak berwenang: Konsultasi dengan konsultan hukum atau petugas OSS di daerah Anda dapat membantu Anda mendapatkan penjelasan dan arahan yang lebih spesifik terkait pemilihan kode KBLI yang tepat untuk usaha penyelenggaraan event Anda.

Dengan memahami fungsi KBLI dan kode-kode yang relevan, Anda dapat memilih kode yang paling sesuai untuk usaha Anda dan memulai proses pendirian usaha secara legal.

Memenuhi Persyaratan Legalitas Usaha Penyelenggaraan Event

Menjalankan usaha penyelenggaraan event secara legal membutuhkan beberapa izin dan dokumen penting. Berikut penjelasan lebih rinci tentang persyaratan legalitas usaha penyelenggaraan event :

Izin Usaha

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) : NIB merupakan identitas wajib bagi semua pelaku usaha di Indonesia. Anda dapat mendaftarkan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB berfungsi sebagai pengganti izin usaha yang sebelumnya diperlukan, seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  2. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) : TDUP diperlukan khusus untuk usaha penyelenggaraan event yang bergerak di bidang Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE). TDUP dikategorikan sebagai Izin Usaha Jasa (IUJ) yang diterbitkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
  3. Izin Keramaian : Izin keramaian diperlukan untuk event yang melibatkan banyak orang dan berpotensi mengganggu ketertiban umum. Izin keramaian dikategorikan sebagai Izin Kegiatan (IK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  4. Izin Tempat : Izin tempat diperlukan untuk event yang diselenggarakan di tempat tertentu, seperti gedung, lapangan, atau taman. Izin tempat dikategorikan sebagai Izin Kegiatan (IK) yang diterbitkan oleh Satpol PP di wilayah tempat penyelenggaraan event.
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) : SIUP diperlukan untuk usaha yang melakukan kegiatan perdagangan, seperti penjualan tiket atau merchandise. SIUP dikategorikan sebagai Izin Usaha Jasa (IUJ) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

Dokumen Pendukung

Selain izin usaha, Anda juga perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti :

  1.  Akta Pendirian Perusahaan : Jika Anda mendirikan usaha dalam bentuk badan usaha, seperti PT atau CV, Anda harus memiliki akta pendirian perusahaan.
  2. NPWP Perusahaan : NPWP perusahaan diperlukan untuk keperluan perpajakan.
  3. Surat Keterangan Domisili Usaha : Surat keterangan domisili usaha menunjukkan alamat resmi tempat usaha Anda.
  4. Fotokopi KTP pendiri/pemilik usaha : Fotokopi KTP diperlukan untuk proses verifikasi data saat pengurusan izin usaha.
  5. Surat pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan : Surat pernyataan ini berisi komitmen Anda untuk mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terkait penyelenggaraan event.
  6. Dokumen lain yang diperlukan : Beberapa jenis izin usaha mungkin memerlukan dokumen tambahan, seperti peta lokasi event, daftar peserta, dan rancangan acara.

Proses Pengurusan Izin Usaha

Proses pengurusan izin usaha umumnya dapat dilakukan melalui sistem OSS. Berikut langkah-langkah umum dalam pengurusan izin usaha :

  1. Buat akun OSS : Jika Anda belum memiliki akun OSS, Anda dapat membuat akun melalui website https://oss.go.id/.
  2. Ajukan permohonan izin usaha : Setelah akun OSS Anda aktif, Anda dapat mengajukan permohonan izin usaha melalui menu “Perizinan Berusaha”.
  3. Lengkapkan data dan dokumen : Isilah formulir permohonan dengan data yang benar dan unggah dokumen-dokumen yang diperlukan.
  4. Verifikasi data dan dokumen : Petugas OSS akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang Anda unggah.
  5. Penerbitan izin usaha : Jika data dan dokumen Anda lengkap dan sesuai, izin usaha akan diterbitkan secara elektronik melalui sistem OSS.

Tips Mendirikan Usaha Penyelenggaraan Event

Mendirikan usaha penyelenggaraan event secara legal memang membutuhkan usaha dan ketelitian. Berikut beberapa tips yang dapat membantu Anda :

1. Konsultasikan dengan Ahlinya

Sebelum memulai proses pendirian usaha, penting untuk berkonsultasi dengan ahlinya. Konsultan hukum atau pihak yang berpengalaman dalam mendirikan usaha dapat memberikan panduan dan arahan yang tepat sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Anda. Konsultasi dengan ahlinya dapat membantu Anda:

  • Memilih kode KBLI yang tepat
  • Mengidentifikasi izin usaha yang diperlukan
  • Menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan
  • Memahami proses pengurusan izin usaha
  • Menghindari kesalahan dan potensi masalah hukum

2. Manfaatkan Layanan OSS

Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan platform online yang disediakan oleh pemerintah untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengurus berbagai perizinan usaha, termasuk NIB dan TDUP. OSS menawarkan beberapa keuntungan, seperti:

  • Proses yang lebih cepat dan mudah: Anda dapat mengajukan permohonan izin usaha secara online tanpa perlu mendatangi kantor dinas terkait.
  • Transparansi informasi: Anda dapat memantau status permohonan izin usaha Anda secara real-time melalui sistem OSS.
  • Biaya yang lebih murah: Pengurusan izin usaha melalui OSS umumnya lebih murah dibandingkan dengan cara manual.

3. Cari Informasi Terbaru

Peraturan terkait perizinan usaha dapat berubah sewaktu-waktu. Pastikan Anda selalu mencari informasi terbaru dari sumber yang terpercaya, seperti website resmi OSS, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), atau instansi terkait lainnya.

4. Siapkan Modal yang Cukup

Menjalankan usaha penyelenggaraan event membutuhkan modal yang cukup untuk membiayai berbagai kebutuhan, seperti sewa tempat, peralatan, dekorasi, dan konsumsi. Pastikan Anda memiliki modal yang cukup sebelum memulai usaha Anda.

5. Bangun Jaringan dan Reputasi

Jaringan dan reputasi yang baik sangat penting untuk kesuksesan usaha penyelenggaraan event. Bangunlah jaringan dengan klien potensial, vendor, dan pelaku usaha lainnya. Pastikan Anda selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada klien untuk membangun reputasi yang baik.

6. Ikuti Tren dan Perkembangan Industri

Industri penyelenggaraan event selalu berkembang dengan munculnya tren dan teknologi baru. Pastikan Anda selalu mengikuti tren dan perkembangan terbaru untuk tetap kompetitif di pasar.

7. Ikuti Pelatihan dan Seminar

Terdapat banyak pelatihan dan seminar yang diadakan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam bidang penyelenggaraan event. Ikutilah pelatihan dan seminar tersebut untuk meningkatkan kemampuan Anda dalam menjalankan usaha.

8. Bersabar dan Pantang Menyerah

Menjalankan usaha membutuhkan waktu, dedikasi, dan kerja keras. Jangan mudah menyerah ketika menghadapi tantangan. Tetaplah fokus pada tujuan Anda dan teruslah berusaha untuk mengembangkan usaha Anda.

Keuntungan Menjalankan Usaha Secara Legal

Menjalankan usaha penyelenggaraan event secara legal memberikan beberapa keuntungan, antara lain :

1. Membangun Kredibilitas dan Kepercayaan

Klien akan lebih yakin untuk bekerja sama dengan usaha yang legal karena memiliki jaminan dan kepastian hukum. Hal ini dapat meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan klien terhadap usaha Anda, sehingga mereka lebih bersedia untuk menggunakan jasa Anda dan merekomendasikan usaha Anda kepada orang lain.

2. Memperluas Peluang Bisnis

Usaha yang legal dapat mengikuti tender proyek dan menjalin kerjasama dengan pihak-pihak lain dengan lebih mudah. Banyak perusahaan dan organisasi yang hanya mau bekerja sama dengan vendor yang legal dan terpercaya. Dengan memiliki legalitas usaha, Anda dapat membuka peluang untuk mendapatkan proyek-proyek besar dan menjalin kerjasama dengan klien-klien potensial.

3. Terhindar dari Sanksi

Menjalankan usaha tanpa izin dapat dikenakan sanksi, seperti denda atau penutupan usaha. Hal ini dapat merugikan Anda secara finansial dan dapat merusak reputasi usaha Anda. Dengan menjalankan usaha secara legal, Anda dapat terhindar dari sanksi dan fokus pada pengembangan usaha Anda.

4. Mendapatkan Akses ke Fasilitas dan Dukungan Pemerintah

Pemerintah menyediakan berbagai fasilitas dan program untuk mendukung pelaku usaha yang legal, seperti pelatihan, pembiayaan, dan akses ke pasar. Dengan menjalankan usaha secara legal, Anda dapat memanfaatkan fasilitas dan dukungan pemerintah untuk mengembangkan usaha Anda.

5. Meningkatkan Profesionalisme dan Akuntabilitas

Menjalankan usaha secara legal dapat mendorong Anda untuk lebih profesional dan akuntabel dalam menjalankan usaha Anda. Hal ini karena Anda harus mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta membuat laporan keuangan dan pajak secara berkala.

6. Membangun Kepercayaan dan Loyalitas Karyawan

Karyawan akan lebih nyaman bekerja di perusahaan yang legal dan terpercaya. Hal ini dapat meningkatkan motivasi dan kinerja karyawan, serta mengurangi turnover karyawan.

7. Memberikan Kontribusi Positif bagi Perekonomian

Usaha yang legal berkontribusi pada penerimaan pajak negara dan penciptaan lapangan kerja. Dengan menjalankan usaha secara legal, Anda dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian negara.

Kesimpulan

Mendirikan dan menjalankan usaha penyelenggaraan event secara legal memang membutuhkan usaha dan ketelitian. Namun, dengan mempertimbangkan keuntungan-keuntungan yang ditawarkan, menjalankan usaha secara legal merupakan pilihan yang tepat untuk jangka panjang. Keuntungan-keuntungan tersebut dapat membantu Anda membangun usaha yang sukses dan berkelanjutan.

Penutup

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mendirikan usaha penyelenggaraan event secara legal. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi sumber informasi yang terpercaya atau berkonsultasi dengan ahlinya.

Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
WeCreativez WhatsApp Support
Customer Success
Fildy Consultant
Online
WeCreativez WhatsApp Support
Customer Success
Fildy Consultant
Online
Scroll to Top