biro jasa kitas murah

Apa Itu Kartu Izin Tinggal Terbatas [KITAS] ?

KITAS adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas. Kartu ini diperuntukkan kepada Warga Negara Asing yang akan tinggal ataupun bekerja di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Kartu ini harus diperpanjang setiap 1 tahun dan pemegang kartu tidak perlu memperpanjang VISA mereka setiap bulan.

Siapa yang berhak memiliki KITAS ?

Kartu Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada :

  1. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas;
  2. anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang ITAS ;
  3. Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan;
  4. nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  5. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau
  6. anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.

Tahapan Pengurusan KITAS

Berikut adalah beberapa tahapan dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas :

  1. RPTKA ( Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
  2. Penilaian Kelayakan Permohonan RPTKA melalui Video Call
  3. Notifikasi Persetujuan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)
  4. Pembayaran PNBP atau Pembayaran Dana Kopensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA)
  5. Persetujuan Telex Visa TKA
  6. Pembayaran PNBP Telex Visa, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Izin Multiple Exit Re-entry Permit

Untuk langkah-langkah selanjutnya, silahkan hubungi kami

 

Masa Berlaku KITAS akan berakhir jika

  1. Pemegang kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia
  2. Pemegang kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimilikinya
  3. Memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia
  4. Izinnya telah habis masa berlaku nya
  5. Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Tetap
  6. Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  7. Dikenakan Deportasi
  8. Meninggal dunia

KITAS diberikan untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. Setiap kali perpanjangan diberikan paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 6 (enam) tahun. KITAS juga dapat diberikan kepada Orang Asing yang melakukan pekerjaan, dalam waktu paling lama 90 hari dan dapat diperpanjang. Perpanjangan ITAS diberikan paling lama 30 hari dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 180 hari. 

Anda ingin mengurus KITAS ?

Silahkan kunjungi halaman pelayanan KITAS kami

atau Segera Hubungi Kami di

0812-9322-8155

0813-1450-4188

Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
WeCreativez WhatsApp Support
Customer Success
Fildy Consultant
Online
WeCreativez WhatsApp Support
Customer Success
Fildy Consultant
Online