Di dalam industri perdagangan, kegiatan serah terima adalah proses yang kompleks dan ada banyak aspek yang terlibat di dalamnya. Nah, loco adalah salah satu istilah yang sering digunakan oleh para pebisnis untuk menggambarkan proses serah terima barang pasca berlangsungnya proses transaksi.
Proses serah terima barang akan selalu lekat dari metode distribusi yang diambil oleh setiap perusahaan. Kegiatan transaksi yang dilakukan nantinya akan sangat menentukan bagaimana barang akan dipindah tangankan dari pihak penjual ke pihak pembeli. Proses perpindahan tangan ini sangat penting karena akan berdampak pada kualitas barang.
Risiko terkait perpindahan barang dan juga biaya distribusi ini biasanya akan diatur sebelum dimulainya proses perpindahan barang. Proses perpindahan barang ini nantinya akan menjadi variabel tambahan dalam menentukan harga jual.
Untuk itu, metode serah terima barang harus terlebih dulu disepakati sejak awal, ingin menggunakan metode franco, loco, FOB, CIF atau C&F.
Pengertian LOCO
Loco adalah suatu kondisi di mana barang akan diserahkan di gudang penjual sesuai dengan kondisi barang aslinya. Karena barang diserahkan di lokasi gudang penjual, maka biaya perpindahan barang di dalamnya menjadi tanggungan pihak pembeli.
Termasuk bila pihak pembeli ingin mengubah kemasan produk, maka biaya yang diperlukan untuk proses pengemasan dan tenaga pengemas pun sepenuhnya dibebankan pada pembeli.
Proses pengangkutan barang yang nantinya juga diperlukan juga harus dipilih oleh pembeli, karena ongkos kirim dan risiko sudah sepenuhnya ditanggung oleh pembeli.
Loco adalah istilah yang diambil dari kata lokal, yang artinya loco hanya menghitung nilai intrinsik dari suatu barang. Nilai intrinsik tersebut mengacu pada harga asli barang tanpa adanya biaya lain, termasuk biaya pengemasan, upah kerja, pengangkutan, serta biaya bongkar muat.
Pihak penjual hanya akan mendapatkan bayaran dalam bentuk biaya intrinsik saja, karena seluruh biaya ekstrinsik sudah ditanggung sepenuhnya oleh pembeli.
Karena sifatnya yang serba terbatas, maka loco seringkali hanya dilakukan untuk kegiatan jual beli domestik di dalam satu negara saja.
Bedanya Dengan Franco, Free On Board, Cost And Freight Dan Cost Insurance And Freight
1. Franco
Dalam metode franco, harga yang ditanggung oleh pihak pembeli sudah termasuk seluruh biaya, mulai dari pengiriman, pengemasan, sampai biaya bongkar barang. Biasanya, para pembeli bisa mendapatkan barang yang dipesan dan di bongkar di gudang pembeli.
Biaya ongkos bea masuk, pajak, biaya angkut, dan biaya bingkat sudah ditanggung oleh pihak penjual. Namun, metode ini sudah mulai jarang digunakan untuk perdagangan luar negeri.
Franco bisa juga diartikan sebagai gratis, bebas, dll. Pihak pembeli akan seolah-olah memperoleh layanan penuh dengan membayar sejumlah dana yang sudah ditetapkan oleh pihak penjual. Jadi, pembeli hanya harus menunggu barangnya sampai saja.
Sistem ini dilakukan ketika pihak penjual sudah sepakat dengan berbagai biaya yang berkaitan dengan barang, baik itu biaya ekstrinsik ataupun biaya intrinsik. Umumnya, franco juga akan dicantumkan di dalam surat penawaran barang pada bagian akhir, sebagai tambahan keterangan untuk distribusi barang.
Franco banyak digunakan untuk meminimalisir biaya pengiriman barang. Selain itu, metode ini juga membuat pelanggan puas karena semua kegiatan yang berkaitan dengan pengiriman sudah ditangani oleh perusahaan.
2. Free on Board
metode ini merujuk pada perpindahan kepemilikan dari suatu barang yang sudah diangkut ke dalam kapal. Bila barang sudah diangkut ke kapal, maka barang sudah sepenuhnya menjadi hak pembeli. Sehingga, seluruh biaya yang dikeluarkan bila barang sudah berada di atas kapal akan ditanggung oleh pihak pembeli.
Pihak penjual hanya akan menanggung biaya pengiriman menaikkan barang ke atas kapal, dan hal tersebut sudah disepakati dalam surat perjanjian. Oleh karena itu, pihak penjual harus mengeluarkan biaya pengemasan, proses pengangkutan barang ke pelabuhan tujuan, biaya muat ke kapal serta harga asli barang.
FOB juga sering disebut sebagai gratis biaya pengiriman, karena memang penjual masih menanggung pengiriman hingga dimuat ke atas kapal. Metode ini sering dilakukan untuk perdagangan ke luar negeri, dan tekniknya bisa dikirim melalui surat bisnis ataupun sejenisnya.
3. Cost and Freight
Cost and freight atau C&F adalah status perpindahan kepemilikan barang setelah barang sudah tiba di pelabuhan tujuan pembeli. Perhitungannya dilakukan dengan menambahkan biaya FOB ditambah biaya pengangkutan laut dari pelabuhan penjual ke pelabuhan pembeli.
Pihak pembeli nantinya akan menentukan pelabuhan lokasi bongkar muat, termasuk harga dasar barangnya. Sehingga, penjual masih akan menanggung biaya pengiriman pengangkutan laut, biaya perpindahan barang, biaya muat barang, dan biaya pengadaan dokumen kapal.
3. Cost Insurance and Freight
Dalam metode ini, titik perpindahan kepemilikan barang berada di pelabuhan yang menjadi lokasi tujuan. Bedanya dengan C&F adalah cakupan biaya yang lebih kompleks karena akan dimasukan pada seluruh unsur biaya yang berhubungan dengan asuransi.
Cara menghitung biaya CIP adalah menambahkan biaya C&F dengan biaya asuransi. Asuransi dalam hal ini adalah asuransi jasa pengiriman, asuransi produk, dan jenis asuransi lainnya yang mengirim. Seluruh biaya dalam CIF akan menjadi tanggungan pihak penjual, walaupun di beberapa kesempatan pihak pembeli pun akan dikenakan biaya.
Pihak yang membayar asuransi tersebut juga umumnya sudah dicantumkan di dalam surat bisnis, walaupun sebagian pembeli seringkali membebankannya pada pihak penjual. Jika memang demikian, maka pihak penjual harus siap menanggung kerugian apapun dari barang yang sudah dikirim hingga kegiatan serah terima barang berakhir.
Dalam metode ini, harga barang dan biaya kirim akan menjadi satu dengan biaya asuransi.
Penutup
Demikianlah penjelasan lengkap dari Fildy Consultant tentang loco dan bedanya dengan berbagai metode lainnya dalam proses serah terima barang.
Pihak penjual ataupun pembeli harus siap dalam menanggung beban biaya yang sudah disepakati dalam surat bisnis dan biaya tersebut harus tercatat di dalam laporan keuangan kedua pihak tersebut.