PIRT adalah: Definisi dan Bagaimana Cara Mendapatkannya

Pangan dan Industri Rumah Tangga atau PIRT adalah bentuk perizinan yang ditujukan khusus untuk para pelaku industri rumahan berskala kecil yang termasuk dalam Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Kian hari, peminat bisnis UKM memang berkembang semakin pesat, bahkan telah menjadi penyokong sektor ekonomi Indonesia saat ini. Jika Anda hendak memulai usaha skala kecil rumaha, Anda perlu mendapatkan izin PIRT. Lalu. bagaimana cara mendapatkannya?

Definisi Pangan dan Industri Rumah Tangga (PIRT)

Seperti disebutkan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 mengenai Pedoman Pemberian Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga, PIRT adalah perizinan berbentuk sertifikat yang dikeluarkan oleh Bupati atau Walikota melalui perantara Dinas Kesehatan. Perizinan ini menunjukkan bahwa produk pangan hasil proses produksi sudah sesuai dengan syarat sekaligus standar keamanan yang berlaku.

Agar bisa mendapatkan perizinan tersebut, para pemilik usaha di sektor industri ini juga wajib memenuhi kualifikasi berikut:

  • Sudah ikut berpartisipasi dan mempunyai sertifikat penyuluhan tentang keamanan pangan.
  • Telah dinyatakan lolos pengujian dan pemeriksaan sarana produk pangan.
  • Telah memenuhi aturan perundangan yang berkaitan dengan label pangan.

Syarat Mengurus Perizinan PIRT

Selanjutnya, untuk membuat perizinan PIRT, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Melampirkan salinan pemilik usaha.
  • Pas foto pemilik usaha sebanyak 3 lembar dengan ukuran 3 x 4.
  • Melampirkan Surat Keterangan Domisili Usaha yang diterbitkan oleh Kantor Kecamatan.
  • Melampirkan denah lokasi bangunan usaha.
  • Melampirkan surat yang dikeluarkan dari dokter atau puskesmas terkait dengan sanitasi dan pemeriksaan kesehatan.
  • Melampirkan Surat Perizinan Produksi Makanan dan Minuman dari Dinas Kesehatan.
  • Melampirkan data terkait produk makanan atau minuman yang dibuat.
  • Melampirkan sampel dari makanan atau minuman yang dibuat.
  • Melampirkan label dari produk makanan maupun minuman yang diolah.
  • Melampirkan hasil pengujian laboratorium yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan.
  • Ikut berpartisipasi dalam Penyuluhan Keamanan Pangan guna memperoleh SPP-IRT.

Cara Mengurus Perizinan PIRT

Setelah menyerahkan semua dokumen yang disyaratkan, Anda bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu membuat izin PIRT. Adapun tahapan dari pengurusan perizinan PIRT adalah:

  • Mendaftar ke Dinas Kesehatan guna dilakukan pengecekan sekaligus konsultasi terkait produk pangan yang hendak dilakukan sertifikasi.
  • Melakukan Tes Penyuluhan Keamanan Pangan atau PKP.

Setelah Anda melakukan Tes PKP, akan muncul dua kemungkinan. Jika Anda dinyatakan lolos, maka petugas akan melakukan kunjungan ke tempat pengolahan pangan. Sebaliknya, apabila pengajuan Anda mengalami kendala, maka Anda akan diarahkan langsung ke BPOM untuk mengikuti langkah berikutnya.

Kunjungan atau survei yang dilakukan terdiri dari beberapa hal, termasuk melakukan pengecekan terkait sarana lingkungan dan hasil pengambilan sampel produk. Semua sampel akan dicek dan diuji langsung di Laboratorium Dinas Kesehatan. Jika produk makanan maupun minuman Anda dinyatakan layak, maka perizinan PIRT akan dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan dalam waktu sekitar 14 hari kerja. Anda selanjutnya akan memperoleh dua jenis sertifikat, yaitu sertifikat PIRT dan sertifikat penyuluhan.

Biaya dan Masa Berlaku Perizinan PIRT

Lalu, berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat perizinan PIRT? Sebenarnya, jumlah biaya pembuatan PIRT adalah bervariasi, tergantung pada pengujian sampel bahan baku. Sebab, biaya pengujian sampel ini menjadi tanggungan pemilik usaha. Besarnya juga ditentukan dari jumlah bahan baku yang perlu diuji.

Sementara itu, masa berlaku surat perizinan PIRT adalah selama 5 tahun terhitung sejak surat tersebut dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. Lalu, perpanjangan surat izin bisa dilakukan selambatnya 6 bulan sebelum tanggal kedaluwarsa. Apabila sertifikat telah habis dan belum dilakukan perpanjangan, Anda dilarang untuk melakukan penjualan produk tersebut.

Cara Memperpanjang Perizinan PIRT

Sebelum memasuki batas waktu atau kedaluwarsa, Anda tentu harus melakukan perpanjangan. Selain itu, Anda juga bisa melakukan perubahan terhadap kepemilikan sertifikat perizinan PIRT. Namun, pastikan Anda telah memenuhi ketentuan berikut:

  • Mengajukan surat perpanjangan PIRT selambatnya 6 bulan sebelum batas akhir perizinan.
  • Perubahan terkait penanggung jawab atau pemilikan PIRT harus dilaporkan terlebih dahulu kepada bupati atau walikota melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  • Proses pengajuan perpanjangan maupun perubahan kepemilikan PIRT tidak berbeda dengan permohonan baru.
  • Pemilik yang telah memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan tidak wajib mengikuti penyuluhan lagi.

Dengan demikian, perizinan PIRT adalah salah satu syarat yang harus dimiliki oleh pemilik usaha di sektor pangan skala rumahan. Jadi, pastikan Anda tidak terlewat untuk melakukan pengurusan izin dan perpanjangan sebelum surat perizinan tersebut jatuh tempo kedaluwarsa. Semoga bermanfaat.

Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
WeCreativez WhatsApp Support
Customer Success
Fildy Consultant
Online
WeCreativez WhatsApp Support
Customer Success
Fildy Consultant
Online
Scroll to Top