Setiap pelaku usaha industri, wajib memiliki Surat Izin Usaha Industri (IUI) yang dikeluarkan secara resmi oleh dinas terkait. Hal ini dilakukan demi kelancaran jalannya sebuah bisnis. Sebagai bukti legalitas usaha, maka pelaku usaha wajib mengurus seluruh dokumen yang diperlukan.
Apa Itu Izin Usaha Industri ?
Izin Usaha Industri (IUI) adalah izin operasional yang diberikan kepada setiap orang atau badan untuk melakukan kegiatan usaha bidang Industri yang mengolah suatu bahan baku menjadi suatu produk dengan komposisi dan spesifikasi baru.
Izin usaha Industri dibutuhkan untuk pengusaha menengak kecil yang membutuhkan legalitas atau pemenuhan berkas untuk mendukung usaha yang bergerak di bidang industri, seperti pabrik sepatu atau manufaktur alat transportasi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.107/2015, IUI wajib dmiliki bagi setiap pelaku usaha industri dan diklasifikasikan menurut skala usaha (yakni IUI Kecil, IUI Menengah dan IUI Besar). Namun demikian, masih terdapat usaha industri skala rumah tangga dan/atau yang tidak menghasilkan limbah berbahaya bagi lingkungan belum memiliki izin ini.
Izin usaha industri wajib dimiliki oleh usaha yang memiliki modal sebesar Rp 5 juta sampai Rp 200 juta.
Dasar Hukum Izin Usaha Industri
Inilah beberapa peraturan yang terkait dengan IUI :
- Peraturan Menteri Perindustrian 30/2019 yang mulai berlaku efektif pada 18 Oktober 2019. Peraturan ini diterbitkan sebagai revisi dari Peraturan 15/2019, dengan menyederhanakan persyaratan proses Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Ekspansi dibawah Kerangka Kerja Layanan Perizinan Usaha Terintegrasi Elektronik untuk bisnis-bisnis di Indonesia.
- Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No.:41/M-Ind/Per/6/2008, tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin usaha industi, izin perluasan dan tanda daftar industri.
- Peraturan Menteri perindustrian Nomor 05/M-Ind/Per/1/2009, tentang Perubahan atas Peraturan menteri Perindustrian Nomor 66/M-Ind/Per/2008, tentang Pelimpahan kewenangan Pemberian Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Perluasan dalam Rangka Penanaman Modal.
Semua jenis badan usaha bisa mengajukan IUI, baik itu perseorangan maupun badan usaha, apabila melakukan kegiatan usaha dalam bidang industri maka bisa mengajukan IUI. Yang termasuk dalam kategori usaha di bidang industri ini adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang bahan baku mentah, hasil produksi dan mesin atau penyimpanan peralatan.
Tiga kategori dalam Izin Usaha Industri yaitu :
- IUI Kecil, untuk Anda yang menjalankan perusahaan industri dengan skala kecil
- IUI Menengah, untuk Anda yang menjalankan perusahaan industri dengan skala menengah
- IUI Besar, untuk Anda yang menjalankan perusahaan industri dengan skala besar
Syarat Pembuatan Izin Usaha Industri
Berikut adalah beberapa persyaratan dokumen yang wajib Anda miliki sebelum membuat IUI :
- Scan KTP Asli Pemilik
- Scan asli NPWP
- Scan Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir
- Scan Surat Pernyataan Pelestarian Lingkungan dari pemohon (bagi yang tidak mensyaratkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan Izin Lingkungan)
- Scan Surat Keterangan dari Pengelola Kawasan Industri/Berikat
- Scan Daftar Mesin dan Peralatan ditandatangani Pimpinan Perusahaan
- Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Scan Akta Notaris Pendirian Perusahaan Lengkap
- Scan asli KTP Penanggung Jawab
- Scan Surat Pernyataan / Permohonan
- Scan Daftar Bahan Baku Penolong ditandatangani Pimpinan Perusahaan
- Scan Sertifikat Tanah (AJB) Tanah
- Scan Surat Sewa Tanah / Persetujuan Pemanfaatan Tanah
- Scan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
Tahapan Pengurusan Izin Usaha Industri
Pemohon dapat mengajukan permohonan melalui 2 tahapan yaitu dengan cara mendatangi tempat pelayanan perizinan atau melalui tahapan secara online.
I. Tahapan bagi pemohon yang mendatangi tempat pelayanan
- Pemohon mendatangi tempat pelayanan perizinan untuk melakukan permohonan izin
- Pemohon akan diarahkan dan dipandu oleh petugas loket pelayanan untuk melakukan permohonan secara online
II. Tahapan bagi pemohon yang melakukan permohonan secara online
- Pemohon membuat akun pada website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Note : Izin Usaha Industri (IUI) berlaku selama 3 tahun
Anda ingin mengurus Izin Usaha Industri ?
Silahkan kunjungi halaman pelayanan IUI kami