jasa pengurusan siujpt

SIUJPT [Surat Izin Usaha Jasa Transportasi]

Antusiasme masyarakat semakin meningkat dalam pembuatan bisnis-bisnis baru, salah satunya dalam bidang Jasa Pengurusan Transportasi. Tentunya hal ini terjadi seiring dengan bertambahnya kebutuhan masyarakat dalam hal pengantaran kargo, membuat peluang usaha semakin terbuka.

Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk Pembuatan IUJPT. Klasifikasi perusahaan tersebut ialah berbentuk Badan Hukum berupa PT dengan maksud dan tujuan secara khusus bergerak dibidang jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang tercantum dalam akta pendirian maupun perubahan badan usahanya.

Apa Itu SIUJPT ?

SIUJPT adalah singkatan dari Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi. Dokumen ini merupakan bentuk dari izin yang diberikan oleh Dinas Perhubungan Kota/Provinsi kepada perusahaan untuk menjalankan usaha dalam bidang Jasa Pengurusan Transportasi, baik darat, udara, maupun laut.

Dasar Hukum IUJPT

  1. Peraturan Menteri Perhubungan No. 74, 78 dan 146 Tahun 2015
  2. Peraturan Menteri Perhubungan No. 130 Tahun 2016
  3. Peraturan Menteri Perhubungan No. 49 Tahun 2017 (Peraturan Menteri Perhubungan terbaru syarat Penerbitan Izin SIUJPT)

Tahapan Pengurusan IUJPT

  1. Perusahaan mengambil dan mengisi formulir serta menandatangani permohonan SIUJPT serta menyerahkan kembali kepada Kantor Dinas Perhubungan Kota/Provinsi sesuai domisili perusahaan beserta persyaratan dan kelengkapannya.
  2. Petugas dari Kantor Dinas Perhubungan Kota/Provinsi, akan meneliti kelengkapan berkas serta melakukan pengecekan lapangan jika diperlukan, dan jika memenuhi syarat maka sertifikat SIUJPT akan dikeluarkan.

Syarat Pembuatan IUJPT

  1. Perusahaan wajib memiliki kantor fisik yang dilengkapi dengan sistem sarana dan prasarana berupa peralatan perangkat lunak maupun keras, serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, laut, udara, dan juga perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi terbaru
  2. Memiliki Modal Dasar paling sedikit Rp. 1.200.000.000,- (Satu milyar dua ratus juta rupiah) dan paling sedikit 25% (atau sebesar RP. 300 Juta) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah;
  3. Copy KTP dan NPWP dari Pengurus dan Pemegang Saham;
  4. Copy Akta Pendirian dan Perubahan (jika ada perubahan);
  5. Copy SK Kemenkumham;
  6. Copy Domisili Perusahaan, dan dibuktikan dengan Perjanjian Kontrak/Sewa/Bukti Kepemilikan Tempat Usaha;
  7. Copy NPWP dan SKT;
  8. Foto Kantor dan Papan Nama Kantor;
  9. Posisi Letak Kantor via Google Maps;

Untuk mendapatkan persyaratan lengkapnya, silahkan hubungi kami

Anda ingin mengurus SIUJPT ?

Silahkan kunjungi halaman pelayanan SIUJPT kami

atau Segera Hubungi Kami di

0812-9322-8155

0813-1450-4188

Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
WeCreativez WhatsApp Support
Customer Success
Fildy Consultant
Online
WeCreativez WhatsApp Support
Customer Success
Fildy Consultant
Online
Scroll to Top