Seiring berkembangnya dunia bisnis di Indonesia, banyak bermunculan badan usaha baru yang berdiri di Indonesia. Banyak sekali industri rumah tangga maupun usaha kecil yang akhirnya mengajukan pendirian CV untuk keperluan usahanya.
Tentunya ada hal yang melatarbelakangi pemilihan badan usaha ini, salah satunya yaitu CV yang tidak memiliki batas minimal modal awal seperti jenis badan usaha lainnya. Namun, bagaimana cara melakukan pendirian CV ?
Sebagian besar pelaku usaha mengalami kesulitan dalam mendirikan CV. Hal ini tidak terlepas dari berubah-ubahnya peraturan mengenai bagaimana tata cara dalam pendirian CV. Artikel ini akan membahas secara lengkap untuk membantu Anda memahami Tata Cara, Prosedur, dan Syarat untuk Pendirian CV.
Apa Itu CV ?
Secara umum, CV (Commanditaire Vennootschap) atau yang biasa kita sebut Persekutuan Komanditer merupakan suatu badan usaha persekutuan bukan badan hukum, yang dibentuk oleh satu orang atau lebih yang mempercayakan asetnya untuk dikelola oleh perusahaan secara bersama-sama untuk mencapai keuntungan.
Setiap sekutu yang berada dalam anggota CV terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah sekutu yang berperan dalam memberikan modal dana sekaligus ide atau tenaganya untuk kegiatan operasional perusahaan. Sedangkan Sekutu pasif adalah sekutu yang hanya menyetorkan modal dana atau asetnya saja untuk perusahaan tersebut. Selanjutnya, pembagian keuntungan akan disepakati secara bersama-sama.
Setiap sekutu komanditer memiliki status hukum yang sama dengan seorang yang meminjamkan ataupun memberikan modal pada suatu perusahaan dan diharapkan penanaman modal tersebut mampu memberikan hasil keuntungan dari modal yang sudah disetorkan atau dipinjamkan.
Jenis-Jenis CV
Berikut ini merupakan beberapa jenis CV yang terdapat di Indonesia, antara lain :
- Persekutuan Komanditer Murni, bentuk CV dimana hanya terdapat seorang sekutu komplementer, dan yang lain bertindak sebagai sekutu komanditer.
- Persekutuan Komanditer Campuran, bentuk CV ini berasal dari Firma, dimana para pengurus yang terlibat dalam Firma akan berperan sebagai sekutu komplementer dan pihak lainnya akan menjadi sekutu komanditer.
- Persekutuan Komanditer Saham, dalam regulasinya, tidak ada aturan khusus yang harus diikuti terkait dengan bentuk CV saham. Perbedaan yang mencolok adalah modal yang terdapat dalam perusahaan berupa bentuk saham.
Perbedaan PT dan CV di 2021
Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan antara Perseroan Terbatas dengan Persekutuan Komanditer.
Syarat Pendirian :
Perseroan Terbatas
Didirikan minimal dua orang,Pendirian berbentuk akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia Harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Persekutuan Komanditer
Didirikan oleh minimal dua orang. Pendirian berbentuk akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. Didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Modal :
Perseroan Terbatas
Besaran modal dasar PT ditentukan sesuai kesepakatan 25% dari modal tersebut harus disetor penuh.
Persekutuan Komanditer
Sekutu wajib memasukkan pemasukan ke dalam perusahaan. Tidak ada nilai minimum pemasukan.
Pengurusan :
Perseroan Terbatas
Dilakukan oleh Direksi dan bawahannya berdasarkan RUPS Pemilik saham yang tidak berwenang tidak boleh melakukan pengurusan.
Persekutuan Komanditer
Dilakukan oleh sekutu aktif yang diberikan kewenangan. Sekutu pasif tidak dapat melakukan pengurusan.
Tanggung Jawab :
Perseroan Terbatas
Semua kerugian dibebankan kepada PT, karena adanya status badan hukum. Pemegang saham bertanggung jawab hanya dalam jumlah saham yang disetorkan.
Persekutuan Komanditer
Tanggung jawab dibebankan kepada sekutu aktif saja. Kerugian juga dapat dibebankan kepada sekutu pasif yang melakukan tindakan pengurusan.
Kelebihan dan Kekurangan Memilih CV
Semua jenis badan usaha yang diakui di Indonesia pasti memiliki kelebihan dan kekurangan mereka masing-masing. Berikut merupakan beberapa kelebihan dan kekurangan dari badan usaha CV.
Kelebihan :
- Menjadi solusi bagi pengusaha yang ingin mempunyai usaha namun memiliki keterbatasan dalam hal modal
- Kesempatan mengembangkan usaha lebih besar karena bentuk CV bisa mendapatkan kredit dengan lebih mudah
- Manajemen usaha dan pembagian tanggung jawab lebih baik karena dikelola oleh sekutu komplementer yang memiliki keahlian dalam bidangnya
Kekurangan :
- Semua tanggung jawab atas kemunduran dan kerugian perusahaan akan dilimpahkan pada sekutu komplementer (pengurus aktif), dimana keseluruhan kerugian ini dapat melibatkan harta pribadinya
- Karena bukan perusahaan yang berbentuk badan hukum, maka dalam CV perlu dibuat sistem manajemen yang tepat untuk menjamin berjalannya usaha
Dasar Hukum CV
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 19-21
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata
Syarat Pendirian CV Tahun 2021
Berikut adalah beberapa syarat dokumen untuk mendirikan CV di 2021.
Syarat Umum
- Nama CV
- Tempat kedudukan atau domisili CV
- Pengurus CV
- Maksud dan tujuan pendirian
- Sektor Usaha yang dijalankan
- Foto copy KTP sekutu aktif & sekutu pasif (min 2 orang)
- Foto copy NPWP pribadi penanggung jawab perusahaan
Syarat Khusus
Untuk persyaratan lengkapnya, silahkan hubungi kami
Keuntungan Memilih Persekutuan Komanditer
- Bagi pelaku usaha yang memiliki keterbatasan modal, CV merupakan salah satu alternatif karena dapat memperoleh modal dari sekutu pasif
- CV lebih mudah memperoleh kredit dan melakukan ekspansi usaha dengan struktur modal yang lebih kuat
- Pengurus diduduki oleh sekutu komplementer yang memiliki keahlian di bidangnya sehingga management dan kepengurusan lebih baik
- Tanggung jawab sekutu komanditer hanya sebatas modal yang ditempatkan jika perusahaan mengalami kerugian.
Prosedur dan Proses Pembuatan CV 2021
1. Menentukan Dua Pendiri
Pertama-tama, pastinya Anda harus memiliki minimal dua orang pendiri. Sebelum membuat CV, Anda perlu menyepakati pembagian properti di antara para pendiri. Hal tersebut didasarkan pada salah satu ciri CV dimana tidak terdapat pemisahan aset antara aset Persekutuan Komanditer dan aset pendirinya. Anda juga perlu memutuskan siapa perseroan terbatas aktif dari perusahaan yang Anda buat.
2. Menyiapkan Data Pendirian CV
Langkah berikutnya adalah pembuatan akta pendirian CV, yang diatur dalam pasal 19 KUHD. Seluruh syarat yang Anda butuhkan telah disebutkan diatas pada bagian ini.
3. Membuat Akta Pendirian Notaris
Akta pendirian dibuat oleh tiap-tiap notaris yang ada, selama telah memperoleh keputusan pengangkatan, telah disumpah dan didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
4. Penandatanganan Draf Akta oleh Para Pendiri
Selanjutnya, semua pendiri harus menandatangani dan melakukan cap jempol pada draf akta pendirian Persekutuan Komanditer. Jika draf akta pendirian telah ditandatangani, maka notaris akan segera membuat salinan akta pendirian dan mendaftarkan akta tersebut ke Kemenkumham.
Sambil berjalannya tahap ini, biasanya notaris akan sekaligus mendaftarkan NPWP Perusahaan ke KPP wilayah Anda sesuai dengan data akta yang telah Anda berikan pada tahap awal pendirian perusahaan.
5. Pengurusan dan Pengambilan NPWP dan SKT Perusahaan
Setelah NPWP Perusahaan didaftarkan, Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) akan dikeluarkan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) setelah semua syarat dokumen dianggap cukup.
Biasanya, KPP akan mengecek apakah data penanggung jawab pada NPWP Perusahaan tersebut sudah benar, status NPWP sudah diperbaharui dan apakah ada tunggakan pajak pada NPWP pribadi Persero Aktif dan Pasif. Pembuatan NPWP sangat mungkin tertunda apabila ada data pribadi yang kurang serta laporan pajak yang belum terlapor. Karena itu, pastikan bahwa SPT Tahunan dan data pribadi Anda sudah terlapor dengan baik.
6. Pendaftaran dan Pembuatan NIB
NIB (Nomor Induk Berusaha) berfungsi sebagai nomor pengenal sebuah badan usaha. NIB merupakan pembaharuan dokumen legalitas yang menggantikan TDP, API, NIK, dan RPTKA jika diperlukan.
Sudah wajib hukumnya sebuah perusahaan memiliki NIB, maka dari itu Anda wajib untuk membuat NIB guna melengkapi dokumen legalitas perusahaan Anda. Anda bisa menghubungi kami untuk melakukan pembuatan NIB.
7. Pengajuan Izin Usaha dan Izin Lokasi
Izin Usaha baru bisa diterbitkan setelah NIB terbit. Izin Usaha merupakan pengganti dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dahulu menjadi salah satu dokumen legalitas yang diperlukan oleh sebuah perusahaan.
Sementara, Izin Lokasi merupakan dokumen legalitas pengganti domisili.Anda ingin mengurus Pendirian CV ?
Silahkan kunjungi halaman pelayanan PENDIRIAN CV kami