Tim kami yang berpengalaman siap membantu Anda dalam Pembuatan SIM
Profesional
Profesionalitas kami bisa menjamin Anda mendapatkan pelayanan terbaik dalam Pengurusan SIM
Harga Bersaing
Kami menjamin Anda mendapatkan harga yang termurah dibandingkan layanan Pembuatan SIM lainnya
Syarat Pembuatan SIM
Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun.
Kelengkapan dokumen KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter
Isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)
Mengikuti Ujian Teori
Mengikuti Ujian Praktek
Show
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!