Jasa Pendaftaran Merek Dagang
Berpengalaman
Tim kami yang berpengalaman siap membantu Anda dalam Pendaftaran Merek Dagang
Profesional
Profesionalitas kami bisa menjamin Anda mendapatkan pelayanan terbaik dalam Pengurusan Paten Merek
Harga Bersaing
Kami menjamin Anda mendapatkan harga yang termurah dibandingkan layanan Pendaftaran Merek Dagang lainnya
Syarat Pendaftaran Merek Dagang
- Surat Permohonan dalam rangkap dua yang diketik dalam bahasa Indonesia yang diketik dalam format yang telah disediakan, memuat tanggal, bulan dan tahun permohonan; nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon; nama lengkap dan alamat kuasa, apabila pemohon diajukan melalui kuasa; warna-warna apabila Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna; nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran Merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas
- fotokopi KTP, sedangkan bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
- Fotokopi akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum;
- Fotokopi peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (Merek kolektif);
- Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
- Tanda pembayaran biaya permohonan;
- 10 helai etiket Merek (ukuran maksimal 9×9 cm, minimal 2×2 cm);
- Surat pernyataan bahwa Merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya
Show