Apa Itu Kartu Izin Tinggal Terbatas [KITAS] ?
KITAS adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas. Kartu ini diperuntukkan kepada Warga Negara Asing yang akan tinggal ataupun bekerja di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Kartu ini harus diperpanjang setiap 1 tahun dan pemegang kartu tidak perlu memperpanjang VISA mereka setiap bulan. Siapa yang berhak memiliki KITAS ? Kartu Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada : Orang …