Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, membuat Akta Kelahiran adalah salah satu kontribusi kita dalam membantu pemerintah untuk pencatatan penduduk. Jika Anda memiliki anggota keluarga baru, segeralah untuk mendaftarkannya ke dinas terkait.
Dilansir dari disdukcapil.pontianakkota.go.id, akta kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik mengenai status seseorang dan bukti kewarganegaraan yang bersangkutan. Akta kelahiran diperlukan seseorang sepanjang hidupnya untuk mendapat pendidikan hingga berbagai jaminan sosial nantinya.
Akta kelahiran merupakan hak setiap anak. Bahkan, hal ini sudah dinyatakan dalam pasal 5 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi, “Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan”.
Karenanya, tak ada alasan bagi siapa pun untuk tidak mencatatkan kelahiran anak dalam akta kelahiran. Apalagi kini pembuatannya semakin mudah dan praktis berkat adanya fitur pembuatan akta kelahiran online yang telah diterapkan sejak Juli 2018.
Syarat Pembuatan Akta Kelahiran
Berikut adalah beberapa dokumen yang diperlukan untuk pembuatan akta kelahiran :
- Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran
- Fotokopi Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orangtua (dilegalisir)
- Fotokopi KK dan KTP-el orangtua
- Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi
- Surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa
Untuk Warga Negara Asing, dokumen yang diperlukan ditambah 2, yaitu :
- Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) orangtua bagi pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
- Fotokopi paspor (dilegalisir)
Cara Membuat Akte Kelahiran Online
Berikut adalah langkah-langkah membuat akte lahir secara online :
- Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan
- Daftar melalui online di website dinas dukcapil setempat. Misalnya https://kependudukancapil.jakarta.go.id/ untuk wilayah Jakarta, http://disdukcapil.bogorkab.go.id/ untuk wilayah Bogor, dan sebagainya
- Gunakan NIK Kepala Keluarga atau nomor ponsel yang sudah terdaftar di Kemkominfo. Sistem akan mengirimkan validasi melalui nomor ponsel yang terdaftar. Penting untuk diingat, nomor tersebut tidak dapat didaftarkan lagi menggunakan NIK lain
- Ikuti langkah-langkah yang tercantum di laman tersebut dan isi semua data dengan benar
Untuk langkah-langkah selanjutnya, silahkan hubungi tim kami.
Cara Membuat Akta Kelahiran Offline
Berikut adalah langkah-langkah membuat akte lahir secara offline :
- Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
- Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan dokumen asli
- Nikah/Akta Perkawinan orang tua
- Fotokopi KK dan KTP orang tua
- Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
- Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas (apabila pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.
Anda ingin mengurus Akta Kelahiran ?
Silahkan kunjungi halaman pelayanan Akta Kelahiran kami